Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tuntut Prof B 2,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FKIP UHO Kendari

Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Tuntut Prof B 2,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FKIP UHO Kendari
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - Kejaksaan Negeri Kendari menuntut Prof B dua tahun enam bulan penjara kasus dugaan pelecehan mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Kejaksaan Negeri Kendari menuntut Prof B dua tahun enam bulan penjara kasus dugaan pelecehan mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Kendari, Sultra.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati di Cikarang, Bos Perusahaan Jalani Pemeriksaan

Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut.

"Iya sudah dibacakan tadi," kata Safrul saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).

Selengkapnya, berikut rincian tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi UHO Kendari.

Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Karyawan Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Dapat Perlindungan dari Kementerian Ketenagkerjaan

Untuk diketahui, Prof B diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa tadi, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan.

Hal itu disebabkan pihak terdakwa merasa belum siap memberi pembelaan.

Baca juga: Partai Buruh Ancam Bakal Geruduk Pabrik yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Informasi terkini, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada Selasa, 23 Mei 2023 mendatang.

Penulis: Naufal Fajrin JN

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari


Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas