Kejaksaan Tuntut Prof B 2,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FKIP UHO Kendari
Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri Kendari menuntut Prof B dua tahun enam bulan penjara kasus dugaan pelecehan mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Kendari, Sultra.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati di Cikarang, Bos Perusahaan Jalani Pemeriksaan
Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut.
"Iya sudah dibacakan tadi," kata Safrul saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).
Selengkapnya, berikut rincian tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi UHO Kendari.
Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Karyawan Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Dapat Perlindungan dari Kementerian Ketenagkerjaan
Untuk diketahui, Prof B diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa tadi, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan.
Hal itu disebabkan pihak terdakwa merasa belum siap memberi pembelaan.
Baca juga: Partai Buruh Ancam Bakal Geruduk Pabrik yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Informasi terkini, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada Selasa, 23 Mei 2023 mendatang.
Penulis: Naufal Fajrin JN
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari