Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Angkringan Tak Lapor Polisi usai Tahu Ada Pembunuhan Bos Air Galon, Statusnya Masih Saksi

Pelaku sempat memberitahu pedagang angkringan bernama Imam bahwa dirinya baru saja membunuh Irwan Hutagalung.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pedagang Angkringan Tak Lapor Polisi usai Tahu Ada Pembunuhan Bos Air Galon, Statusnya Masih Saksi
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf, TribunJateng.com
Pelaku pembunuhan mayat dicor di Semarang di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) (kiri) dan penemuan mayat korban (kanan). Pelaku memberitahu pedagang angkringan bernama Imam bahwa dirinya baru saja membunuh Irwan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan pengusaha isi ulang galon dan gas yang mayatnya dicor di Semarang, Jawa Tengah, Muhammad Husen (28), telah ditangkap.

Muhammad Husen tega menghabisi nyawa bosnya, Irwan Hutagalung (53), karena sakit hati.

Pelaku melakukan aksinya pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Sementara, mayat korban ditemukan di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Senin (8/5/2023).

Mayat Irwan Hutagalung dimutilasi dan dicor di tempat usahanya di Semarang.

Setelah membunuh bosnya, Muhammad Husen lalu nongkrong di angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.

Baca juga: Dari Hasil Autopsi, Mayat yang Dicor di Semarang Ternyata Dimutilasi dalam Keadaan Masih Bernyawa

Bahkan, pelaku sempat memberitahu pedagang angkringan bernama Imam bahwa dirinya baru saja membunuh Irwan Hutagalung.

BERITA REKOMENDASI

Namun, bukannya melapor ke polisi, Imam memilih bungkam dan ikut bersenang-senang bersama pelaku.

"Saya kasih tahu Imam habis membunuh karena ketika itu berjualan di dekat situ."

"Dia enggak masuk ke toko cuma saya kasih tahu saja," ujar Husen di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Pedagang Angkringan Masih Jadi Saksi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.


Apabila cukup bukti bahwa Imam terlibat, maka akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.

"Saat ini masih pelaku tunggal yaitu Husen."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas