Wanita di Jember Ditangkap karena Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Malu Hamil di Luar Nikah
Kasus pembunuhan bayi terjadi di Jember. Ibu korban melakukan pembunuhan karena merasa malu telah memiliki bayi di usia pernikahan baru 5 bulan
Editor: Abdul Muhaimin
Diantaranya pakaian saat baru melahirkan serta jenazah korban yang saat ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi Jember.
"Dan kami akan lakukan tes DNA antara pelaku dengan korban, sebagai tambahan bukti administrasi dari rumah sakit," urai Mantan Kasatreskrim Polres Jember pada tahun 2010 ini.
Hidayat mengatakan untuk sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.
"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun," katanya.
"Subsider pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Bayi Berusia 3 Bulan di Pati Hilang Misterius Saat Tidur Sendirian dalam Kamar
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penangkapan terduga pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan dari warga setempat.
Dika mengaku melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini, saat berada dirumahnya RT 02 RW 7 Lingkungan Krajan Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Jember yang masih area TKP.
"Kami berhasil mengamankan dari terduga pelaku, yakni ibu dari bayi tersebut,"ujarnya saat di wawancarai di ruangnya.
Dika menjelaskan saat ini, ibu korban ini telah mengakui perbuatannya. Bahkan sempat mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.
"Yang jelas pelaku sudah mengakui kalau sebelumnya, punya niatan untuk mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya," pungkasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.