Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi: Prada MWB Jadi Tersangka dan Ditahan

Berikut nasib oknum TNI berinisial Prada MWB yang menabrak pasutri lansia hingga tewas di Bekasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Nasib Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi: Prada MWB Jadi Tersangka dan Ditahan
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI (kiri) dan Kecelakaan Lalu Lintas (kanan). Berikut nasib oknum TNI berinisial Prada MWB yang menabrak pasutri lansia hingga tewas di Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota TNI berpangkat Prada berinisial MWB kabur setelah menabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi, Jawa Barat.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

Pada saat kejadian, Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissan X-Trail L 1877 LY.

Ketika hendak pulang setelah mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Keduanya meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita.

Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.

Baca juga: Sosok Prada MWB, Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Baru Berdinas Hitungan Tahun

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana, menyampaikan Prada MWB merupakan tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan Komandan Brigif.

BERITA TERKAIT

Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari tersebut.

"Mungkin rasa kalut jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ungkap Pandi di Danpom Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Lantas, bagaimana nasib oknum TNI itu?

Kasus Tabrak Lari Diserahkan ke Denpom TNI AD

Kasus tabrak lari pasutri lansia di Bekasi telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom TNI AD.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengungkapkan seluruh berkas sudah diserahkan ke Denpom.

"Sudah ditangani di Denpom ya, sudah diserahkan semua berkas-berkasnya sejak Jumat (5/5/2023)," kata Erna, Minggu (7/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ilustrasi TNI - Anggota TNI berpangkat Prada berinisial MWB kabur setelah menabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi TNI - Anggota TNI berpangkat Prada berinisial MWB kabur setelah menabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi, Jawa Barat. (TribunPapua/istimewa)

Prada MWB Jadi Tersangka

Pada Rabu lalu, Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Prada MWB sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka, tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," jelas Pandi, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Sedangkan untuk alasan dia kabur usai kejadian, lantaran takut dan kalut.

Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Pengemudi Mengaku Ngantuk

Prada MWB Ditahan

Anggota TNI yang menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan pasutri lansia di Bekasi itu, akhirnya ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Kini, Prada MWB menjalani pemeriksaan dan hukuman lebih lanjut atas peristiwa tersebut serta dilakukan penahanan.

"Masalah itu sudah ditangani oleh Denpom Jaya."

"Tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari, Minggu (7/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tersangka dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU TNI Problematik dan Berpotensi Lemahkan Reformasi Militer

Rumah duka pasutri lansia korban tabrak lari di Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jumat (5/5/2023).
Rumah duka pasutri lansia korban tabrak lari di Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jumat (5/5/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Korban Terpental 21 Meter

Prada MWB mengendarai mobil Nissan X-Trail berpelat L 1877 LY berkecepatan 70 Km/jam saat menabrak pasutri lansia hingga tewas di Bekasi.

Kecelakaan adu banteng antara mobil dengan sepeda motor itu membuat korban terpental hingga puluhan meter.

"Diinformasikan oleh penyidik jadi bapak terlempar sejauh 21 meter setelah diukur, ibu terlempar 12 meter," ujar anak kandung, Rendra Simbolon, Rabu (10/5/2023), masih dari TribunJakarta.com.

Ia mengatakan, orang tuanya saat itu berboncengan sepeda motor dalam perjalanan untuk menengok cucu.

Sementara itu, terungkap kecepatan mobil yang dikendarai Prada MWB berdasarkan pemeriksaan penyidik oleh Denpom Jaya 2 Cijantung.

"Dari berdasarkan pengakuannya, mengantuk, untuk kecepatan diperkirakan 60-70 Kilometer per jam," tutur Letkol Cpm Pandi Rahana di kantornya, Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Pengamat Kritik Usulan Revisi UU TNI yang Melebar hingga ke Urusan Anggaran

Sebagai informasi, kecelakaan bermula saat kendaraan sepeda motor melaju dari arah Cibubur menuju bundaran Kodau.

Setibanya di lokasi, datang kendaraan roda empat dari arah berlawanan.

Bagian depan kendaraan roda empat menghantam sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban.

Akibat dari kejadian tersebut, kedua korban terpental, sedangkan sepeda motor yang dikemudikan rusak berat.

Setelah terjadi benturan keras, mobil yang terlibat kecelakaan justru melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Berita lain terkait TNI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas