Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumahnya Dieksekusi Karena Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja, Kepala Desa Ini Menangis

Rumah kepala desa tersebut dieksekusi karena terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja. 

Editor: Erik S
zoom-in Rumahnya Dieksekusi Karena Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja, Kepala Desa Ini Menangis
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Kepala Desa Pepe, Siti Habibatun Yulaika tak kuasa menahan tangisnya karena rumah yang sudah lama ditinggalinya rata dengan tanah. 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Kepala Desa Pepe, Siti Habibatun Yulaika tak kuasa menahan tangisnya karena rumah yang sudah lama ditinggalinya rata dengan tanah.

Rumah Yulaika dieksekusi karena terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja. 

Baca juga: Polemik Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol Cijago, BPN Depok: Memungkinkan Peninjauan Kembali

Rumahnya berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. 

"Karena pada awalnya kami mendapat undangan musyawarah uang ganti kerugian, tapi di sana tidak ada musyawarah sama sekali," ujar Yulaika dikutip dari Tribun Jateng, Senin (15/5/2023).

Adapun mereka hanya mendapat amplop dengan jumlah nominal uang ganti kerugian.

Bila tidak cocok, konon warga bisa mengajukan banding ke pengadilan. 

"Kami keberatan, karena tidak cocok," ungkap dia. 

Berita Rekomendasi

"Wong bangun rumah lagi saja butuh tanah dan bangun lagi. Jadi kita banding ke pengadilan," tambahnya.

Baca juga: Warga Jayawijaya Papua Jadi Korban Penembakan, Pihak Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Uang ganti rugi yang diterima Yulaika lebih kurang Rp 1 miliar saja.

Menurutnya, rumah yang dihuninya bila dijual lebih kurang Rp 10 sampai Rp 15 miliar. 

Ia lalu mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai undang-undang yang ia pahami yakni 14 hari kerja.

Selang beberapa waktu, putusan pengadilan tidak menyatakan menang maupun kalah, tidak ada eksekusi, jumlah nominal uang ganti rugi tidak ada juga.


Hanya tertulis kalau keterlambatan pendaftaran.

"Jadi di situ kami sudah merasa tidak ada keadilan bagi kami, kami hanya ingin di musyawarahkan kembali," ucapnya.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) juga tidak memberi peluang pihaknya untuk menyampaikan pendapat.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Masalah Ganti Rugi Lahan Tol Demak-Semarang Rampung Pekan Ini

Usai rumah dirubuhkan, ia bersama 9 warga yang belum mengambil uang ganti kerugian mendirikan tenda di atas puing-puing bangunan.

"Kami pasang tenda di tempat masing-masing, ada juga yang gabung," jelasnya.

Tenda tersebut dibangun karena ia bersama warga yang belum mengambil uang kerugian sudah tidak punya tempat tinggal.

"Kalau malam tidur di sana, barang-barang sudah ndak tahu, katanya sudah dititipkan di balai desa," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan kalaupun barang-barang dititipkan di Balai Desa Pepe, maka melanggar peraturan Musdes yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Musdes menetapkan  tidak memperbolehkan kegiatan proyek tol kalau belum semua masyarakat Desa Pepe menerima UGR terbayarkan.

"Kalau masih dititipkan sama saja belum terbayarkan, aset desa juga sebagian belum dibayarkan," jelasnya.

Selain 2 poin di atas, ada pula poin tentang kompensasi kepada warga yang tidak terdampak langsung.

"Maka kalau balai desa dipakai melanggar musdes Desa Pepe, kami tidak berani. Akhirnya ya ikut warga," paparnya.

Rencana Yulaikha bersama warga lain yang mendirikan tenda belum tahu akan sampai berapa lama.

Baca juga: Kades Jelaskan Oknum Kadus Minta Rp 1 M Pengembalian Ganti Rugi Tol ke Warga: Kelebihan Bayar

"Kalau pagi kosong, sudah keluar aktivitas," ungkapnya.

Dirinya juga belum kepikiran kalau sampai kehujanan.

"Pokok e sangkan paran lah,(tidak ada yang tahu)" ucapnya.

Rumah Yulaikah sendiri terdata 2 sertifikat

"Waktu kantor jasa penilai publik (KJPP) semua didata, tapi angkanya keluar tidak sesuai," ucapnya.

"Kami mendukung proyek, tapi hak kami dipenuhi. Ada yang layak tapi dapat kecil, ada juga yang dapat banyak tapi bangunannya tidak layak, yang jelas belum sesuai," ujarnya.

Dari total konsinyasi nilai UGR sebesar Rp. 9.377.193.000 yang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang baru mengambil hanya 1 orang, dengan nominal Rp. 569.719.700.

Data tersebut didapat dari Pengadilan Negeri Klaten.

Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami pada Selasa (9/5/2023) mengatakan uang ganti kerugian yang dititipkan tetap ada di rekening pengadilan sampai ada yang mengambil dan tidak ada pembatasan.

"Uang yang dititipkan ke PN tetap menjadi milik hak yang bersangkutan, besaran ganti rugi sama seperti penetapan. Tidak dikurangi, maupun berkurang," ujar Tuty.

Uang tersebut kini disimpan di rekening PN Klaten di Bank, untuk pengambilan sewaktu-waktu bisa dilakukan.

"Nanti diberikan pengantar dari BPN, identitas diri, bukti obyek kepemilikan dan syarat administrasi dilengkapi," pungkasnya.

(Penulis: Zharfan Muhana)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Proyek Tol Solo-Jogja : Tangis Kades Pepe Yulaika Pecah, Rumah Dibongkar, Ganti Rugi Cuma Rp 1 M

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas