Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Ojek di Kendari Diberi Rp100 Ribu Tiap Jual Narkoba, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria di Kendari, Sulawesi Utara diamankan Polresta Kota Kendari karena menjadi pengedar narkoba.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tukang Ojek di Kendari Diberi Rp100 Ribu Tiap Jual Narkoba, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi Penangkapan - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Utara diamankan Polresta Kota Kendari karena menjadi pengedar narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Utara diamankan Polresta Kota Kendari karena menjadi pengedar narkoba.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut berinisial MY.

Penangkapan MY bermula dari adanya laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di Kota Kendari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari.

Anggota Satres Narkoba Polresta Kendari pun langsung bergerak dan berhasil menangkap MY.

Kata AKP Hamka MY sendiri ditangkap saat sedang berada di sekitaran Kecamatan Kadia, Kendari.

Baca juga: Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan PKS

Saat dilakukan interogasi ia mengakui kalau telah mengedarkan narkoba atas arahan dari seorang pria berinisial DK.

BERITA REKOMENDASI

"Dimana setiap satu gram penjualan MY dijanjikan uang Rp100 ribu rupiah," tutur Hamka.

Kata Hamka dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 42 saset diduga berjenis sabu dengan berat 19,55 gram.

Kemudian tiga saset bening kosong potongan sedotan plastik, sendok sabu, timbangan dan sebuah handphone.

Akibat perbuatannya itu MY sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tutupnya.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Kompas.com)

Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan

Bos Tukang Ojek Diburu

MY pun mengakui apa yang diperbuatnya.

Ia juga mengaku memiliki bos berinisial DK.

MY menyebut jika dirinya mengedarkan sabu atas dasar perintah.

"Menurut pengakuan tersangka kalau dia menempel narkoba atas perintah seorang lelaki berinisal DK," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka

Kata AKP Hamka saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan mengenai keberadaan lekaki DK tersebut, " tim masih melakukan penyelidikan mengenai keberadaan DK," sambungya.

MY juga mengaku diberikan imbalan Rp100 ribu oleh DK setiap satu gram sabu yang berhasil dijual.

Pihak Polresta Kendari juga turut akan melakukan pengejaran terhadap bos tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Tukang Ojek di Kendari Terancam Dipenjara Seumur Hidup Gegara Jadi Pengedar Narkoba dan judul Polisi Bakal Kejar Bos Tukang Ojek Nyambi Kurir Sabu di Kendari, Beri 100 Ribu Tiap Narkoba Terjual

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas