Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
Kedua tersangka kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe, Gunungkidul dijatuhi vonis hukuman mati.
Editor: Abdul Muhaimin
Rencananya, pekan depan akan ada pembacaan replik atau jawaban dari penggugat. Kemudian dilanjutkan pembacaan duplik (jawab tergugat atas replik).
"Setelahnya baru putusan dari hakim untuk terdakwa," kata Herman.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika ERW dan AA terancam hukuman mati.
Pasalnya pembunuhan RN sudah direncanakan.
Baca juga: Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bos di Semarang, Polisi: Belum Ada Fakta Baru, Cocokkan Kronologi
ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.
Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.
"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.
Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.
Kronologi Pembunuhan
Kejadian bermula saat pelaku membujuk korban untuk melakukan ritual kandungan.
ERW, AA, dan RN lalu berangkat dari Solo ke Gunungkidul dengan menggunakan mobil sewaan.
Mereka tiba di Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka kemudian mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian.
Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan Warga Depok Diduga Korban Pembunuhan