Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
Kedua tersangka kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe, Gunungkidul dijatuhi vonis hukuman mati.
Editor: Abdul Muhaimin
Melihat korban tak berbusana, membuat pelaku bergairah dan mengajak berhubungan badan.
Saat itu, pelaku sempat berupaya mendorong korban, namun usahanya itu tak membuahkan hasil.
"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban, kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa," jelas Edy.
Tak habis akal, pelaku terus mencoba berbagai cara untuk menghabisi nyawa korban.
"Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas."
"Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," ungkapnya.
ERW meminta bantuan AA untuk membunuh RN, dengan cara membekap hingga lemas.
Ironisnya, saat memegangi tubuh korban yang sudah tak berdaya, AA sempat melakukan pelecehan.
Baca juga: Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Pembunuhan Bos di Semarang Terancam Hukum, Kini Status Masih Saksi
"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bagaimana sadisnya pelaku membunuh korban.
"Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersamaan melakukan proses pembunuhan."
"Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan."
"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," paparnya.