Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 41 Tahun di Makassar Lecehkan Anak SD, Pelaku Sempat Sebarkan Foto Syur Korban

Seorang pria bernama Rustam (41) warga Tamalate, Kota Makssar, Sulawesi Selatan, diringkus anggota Polresta Makassar.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria 41 Tahun di Makassar Lecehkan Anak SD, Pelaku Sempat Sebarkan Foto Syur Korban
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang pria bernama Rustam (41) warga Tamalate, Kota Makssar, Sulawesi Selatan, diringkus anggota Polresta Makassar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rustam (41) warga Tamalate, Kota Makssar, Sulawesi Selatan, diringkus anggota Polresta Makassar.

Rustam ditangkap karena cabuli remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Korban diketahui masih berusia 13 tahun.

Kasus pelecehan seksual tersebut terungkap karena korban bercerita kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima perlakuan pelaku, pun melaporkan itu ke Polrestabes Makassar.

"Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban, karena perbuatannya ini sudah mulai dari Januari sampai Maret," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ridwan JM Hutagaol saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023) sore.

Baca juga: Seorang Ayah di Gresik Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun saat Ibu Kandungnya Tak di Rumah

Ridwan menjelaskan, motif pencabulan tersebut antara korban dan pelaku memang telah menjalin hubungan pacaran.

Berita Rekomendasi

Hubungan asmara tersebut terjalin meskipun korban berusia 13 tahun, sementara pelaku usia 41 tahun.

Hasil pemeriksaan, dijelaskan Ridwan, pelaku belum pernah menikah alias masih dalam status bujang lapuk.

"Belum pernah nikah, masih bujang. Mungkin itu yang membuat dia mendekati anak-anak. Pas nyambung, disebutlah pacaran," ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, pelaku sempat menyebarkan foto kemaluan korban.

"Terungkapnya perbuatan pelaku karena adanya kasus foto porno tersebut. Sehingga timbul permasalahan, dan diinterogasi, terjadilah pelaporan," jelasnya.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (ISTIMEWA)

Baca juga: Polisi Teliti Laporan Petugas KRL yang Dituding Lakukan Pelecehan ke Penumpang

Berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan pihaknya, lanjut Ridwan, pelaku menyimpan foto kemaluan korban.

"Kemudian dilakukan pencabulan, yang dimana korban sudah lupa waktu dan tempat kejadiannya," ungkap Ridwan

"Dia lakukan di tempat pelaku, di rumah pelaku. Mereka pacaran mungkin tempatnya banyak juga," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Ridwan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Warga Tamalate Makassar Cabuli Remaja Putri 13 Tahun, Terungkap saat Korban Lapor ke Ibu

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas