Sidang Penganiayaan Siswa Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan
Insan keluarga korban KV menyampaikanm keinginan agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja
Editor: Eko Sutriyanto
Selain itu mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer, semuanya adalah saudaranya sendiri.
"Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya.
Merasa Tegang
Selama persidangan, Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Sumsel itu merasa tegang.
Pantauan Tribunsumsel.com, Sularno beberapa kali terlihat memperbaiki kopiahnya sembari mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.
Sesekali matanya melihat kearah penasehat hukumnya, suasana ruang ruang sidang juga sesak dipenuhi keluarga Sularno, keluarga korban KV, serta pengurus PGRI Mura yang memberikan dukungan.
Ditambah pihak kepolisian yang berjaga di pintu masuk dan belakang para hakim yang membacakan putusan menambah tegang suasana ruang sidang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) siang ini Sularno divonis enam bulan penjara.
Baca juga: Ahli Hukum Klaim AG Tak Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan David, Minta KY Awasi Keputusan Hakim
Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Usai sidang vonis, Sularno sempat ditanya majelis hakim terkait putusan tersebut namun ia terlihat bingung dan tidak berkata sepatah pun, karena mengira bakal dipenjara enam bulan.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, M Hidayat langsung memberi jawaban langsung pikir-pikir.
Termasuk JPU dari Kejari Lubuklinggau Ayu Soraya dan Rodiana juga mengatakan hal yang sama yakni pikir-pikir.
Untuk menghindari hal -hal yang tak diinginkan, Sularno tak langsung keluar ruang sidang, ia sempat diamankan oleh pihak kepolisian.
Mengingat keluarga korban KV langsung marah-marah dan tak percaya akan proses hukum, karena Sularno tak dilakukan penahanan.