Sidang Penganiayaan Siswa Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan
Insan keluarga korban KV menyampaikanm keinginan agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Kericuhan terjadi saat sidang kasus penganiayaan siswa yang menghadirkan terdakwa Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).
Ini dipicu kekecewaaan keluarga korban setelah hakim menjatuhkan hukuman guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu hanya 6 bulan penjara masa percobaan setahun dan denda Rp60 juta.
Keluarga korban kecewa sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.
Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak keluarga korban KV murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak terima.
Mereka tidak terima Sularno tidak dipenjara dan menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.
Insan keluarga KV ingin agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja.
Baca juga: Oknum Guru Honorer Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan di Timor Tengah Selatan, Ini Perannya
"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkapnya sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.
Insan mengungkapkan apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.
"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.
Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak tersangka, sehingga putusan tidak memihak mereka.
"Berarti hukum itu bisa dijual belikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.
Pihaknya mengancam Sularno apabila tidak dilakukan penahanan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya.
"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami," ujarnya.