Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Penganiayaan Siswa Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

Insan keluarga korban KV menyampaikanm keinginan agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Penganiayaan Siswa Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan
net
Ilustrasi palu hakim - Kericuhan terjadi saat sidang kasus penganiayaan siswa yang menghadirkan terdakwa Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). nIni dipicu kekecewaaan keluarga korban setelah hakim menjatuhkan hukuman guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu hanya 6 bulan penjara masa percobaan setahun dan denda Rp60 juta 

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan untuk upaya hukum lainnya mereka masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkap Dayat pada wartawan.

Menurut Dayat puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis dari majelis hakim.

"Puncak perjuangan kita adalah hari ini, itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya yakni proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.

Reaksi Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).
Reaksi Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

"Tapi meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

Atas keputusan ini dia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian mereka juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Mura.

Berita Rekomendasi

"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Sularno Guru Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sempat Mengira Bakal Ditahan

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas