Sidang Penganiayaan Siswa Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan
Insan keluarga korban KV menyampaikanm keinginan agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja
Editor: Eko Sutriyanto
Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan untuk upaya hukum lainnya mereka masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah selanjutnya.
"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkap Dayat pada wartawan.
Menurut Dayat puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis dari majelis hakim.
"Puncak perjuangan kita adalah hari ini, itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.
Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya yakni proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.
"Tapi meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.
Atas keputusan ini dia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian mereka juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Mura.
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Sularno Guru Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sempat Mengira Bakal Ditahan