Sidang Penganiayaan Siswa Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan
Insan keluarga korban KV menyampaikanm keinginan agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Kericuhan terjadi saat sidang kasus penganiayaan siswa yang menghadirkan terdakwa Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).
Ini dipicu kekecewaaan keluarga korban setelah hakim menjatuhkan hukuman guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu hanya 6 bulan penjara masa percobaan setahun dan denda Rp60 juta.
Keluarga korban kecewa sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.
Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak keluarga korban KV murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak terima.
Mereka tidak terima Sularno tidak dipenjara dan menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.
Insan keluarga KV ingin agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja.
Baca juga: Oknum Guru Honorer Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan di Timor Tengah Selatan, Ini Perannya
"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkapnya sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.
Insan mengungkapkan apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.
"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.
Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak tersangka, sehingga putusan tidak memihak mereka.
"Berarti hukum itu bisa dijual belikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.
Pihaknya mengancam Sularno apabila tidak dilakukan penahanan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya.
"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami," ujarnya.
Selain itu mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer, semuanya adalah saudaranya sendiri.
"Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya.
Merasa Tegang
Selama persidangan, Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Sumsel itu merasa tegang.
Pantauan Tribunsumsel.com, Sularno beberapa kali terlihat memperbaiki kopiahnya sembari mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.
Sesekali matanya melihat kearah penasehat hukumnya, suasana ruang ruang sidang juga sesak dipenuhi keluarga Sularno, keluarga korban KV, serta pengurus PGRI Mura yang memberikan dukungan.
Ditambah pihak kepolisian yang berjaga di pintu masuk dan belakang para hakim yang membacakan putusan menambah tegang suasana ruang sidang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) siang ini Sularno divonis enam bulan penjara.
Baca juga: Ahli Hukum Klaim AG Tak Bersalah Dalam Kasus Penganiayaan David, Minta KY Awasi Keputusan Hakim
Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Usai sidang vonis, Sularno sempat ditanya majelis hakim terkait putusan tersebut namun ia terlihat bingung dan tidak berkata sepatah pun, karena mengira bakal dipenjara enam bulan.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, M Hidayat langsung memberi jawaban langsung pikir-pikir.
Termasuk JPU dari Kejari Lubuklinggau Ayu Soraya dan Rodiana juga mengatakan hal yang sama yakni pikir-pikir.
Untuk menghindari hal -hal yang tak diinginkan, Sularno tak langsung keluar ruang sidang, ia sempat diamankan oleh pihak kepolisian.
Mengingat keluarga korban KV langsung marah-marah dan tak percaya akan proses hukum, karena Sularno tak dilakukan penahanan.
Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan untuk upaya hukum lainnya mereka masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah selanjutnya.
"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkap Dayat pada wartawan.
Menurut Dayat puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis dari majelis hakim.
"Puncak perjuangan kita adalah hari ini, itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.
Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya yakni proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.
"Tapi meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.
Atas keputusan ini dia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian mereka juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Mura.
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Sularno Guru Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sempat Mengira Bakal Ditahan