Suami di Pati Aniaya Istrinya yang Hamil Hingga Tewas: Sempat Bohong Korban Meninggal Kecelakaan
Sehari setelah dikebumikan, jenazah Melia akhirnya diautopsi dan kebohongan MT terbongkar.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PATI - MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tega menganiaya istrinya Melia Damayanti (24) hingga meninggal.
MT memukul Melia berkali-kali hingga mengakibatkan pendarahan. MT sempat berbohong istrinya meninggal akibat kecelakaan jatuh dari sepeda motor.
Baca juga: Pemuda di Palmerah Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasihnya Hingga Tewas Akibat Api Cemburu
Sehari setelah dikebumikan, jenazah Melia akhirnya diautopsi dan kebohongan MT terbongkar.
Dikutip dari Tribun Jateng, polisi melakukan autopsi dengan membongkar makam Melia, Senin (15/5/2023).
Pelaku konsumsi miras
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB terduga pelaku pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok.
Terduga pelaku lalu mengajak istrinya keluar membeli diapers.
Menurut Pujiati, terduga pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak.
"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Detik-detik Plt Ketua Partai Golkar Kubu Raya Terjun ke Sungai Kapuas, Diduga Ingin Bunuh Diri
"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.
Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.
Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.
Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.
Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.
Baca juga: Tidak Terima Ditatap, Pria Bertato di Bandung Tusuk Seorang Pembeli di Warung
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku.
Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor.
Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri ,dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.
Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.
Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Hamil 2 Bulan
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, korban tengah hamil dua bulan saat dianiaya oleh suaminya.
Baca juga: Aksi Remaja Aniaya Kekasih Mantan Pacar Hingga Tewas di Palmerah, Berikut Pengakuan Pelaku
Namun, terkait hal ini Sumy belum bisa memberikan keterangan pasti.
"Belum kami periksa. Diduga (usia kandungan) masih dua bulan, maka perlu tes kehamilan karena rahimnya masih tampak normal," ucap dia.
Untuk diketahui, korban dan pelaku telah memiliki tiga orang anak. Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.
Kepala Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Slamet, mengatakan bahwa pihak keluarga korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat memandikan jasad korban sebelum dikebumikan.
"Kata suaminya, korban meninggal setelah jatuh dari motor. Namun, saat jasad dimandikan, tidak ditemukan ada luka luar, yang ada ialah lebam-lebam di sekitar wajah.
Akhirnya pihak keluarga curiga dan semalam membawa si suami ke rumah saya.
Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, saya hubungi kepolisian. Akhirnya dia dibawa polisi untuk diinterogasi di Polsek," kata Slamet.
Baca juga: Gara-gara THR, Petugas Keamanan di Kelapa Gading Tusuk Rekan Kerjanya Gunakan Keris
Setelah itu, kata Slamet, dia dimintai pihak Polsek mengantar keluarga korban untuk membuat laporan ke Polresta Pati.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya pada polisi," kata dia.
Pernyataan kepala desa
Kepala Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Slamet, mengatakan bahwa pihak keluarga korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat memandikan jasad korban sebelum dikebumikan.
"Kata suaminya, korban meninggal setelah jatuh dari motor. Namun, saat jasad dimandikan, tidak ditemukan ada luka luar, yang ada ialah lebam-lebam di sekitar wajah. Akhirnya pihak keluarga curiga dan semalam membawa si suami ke rumah saya. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, saya hubungi kepolisian. Akhirnya dia dibawa polisi untuk diinterogasi di Polsek," kata Slamet.
Setelah itu, kata Slamet, dia dimintai pihak Polsek mengantar keluarga korban untuk membuat laporan ke Polresta Pati.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya pada polisi," kata dia
Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Mustain Suami Bunuh Istri Hamil 2 Bulan di Pati, Pelaku Berdalih Meninggal Kecelakaan
dan
Hasil Autopsi Wanita Diduga Dibunuh Suami di Pati, Polisi : Ada Tanda Kekerasan di Tubuh dan Kepala