Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu

RM merekam video istrinya DM melakukan adegan senonoh di atas batu di tengah Kebun Teh Ciwidey Rancabali

Penulis: Erik S
zoom-in Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Pemeran, pembuat, hingga penyebar video viral tak senonoh wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan suami istri 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polisi menetapkan pasangan suami istri RM (42) dan DM (27) sebagai tersangka kasus pornografi.

RM merekam video istrinya DM melakukan adegan senonoh di atas batu di tengah Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Wanita di Bandung Rekam Adegan Tak Senonoh di Kebun Teh, Pelaku Telah Ditangkap Polisi

Batu tersebut kerap dijadikan spot foto oleh wisatawan.




Dalam tayangan tersebut, DM mengenakan cadar.

Keduanya merupakan warga Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, kini keduanya harus berhadapan dengan hukum, terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebetulnya video tersebut, merupakan video lama yang dibuat pada 2022.

BERITA TERKAIT

"Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," ujar Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Polisi Amankan Perempuan Bercadar yang Berbuat Tidak Senonoh di Kebun Teh Rancabali

Kusworo mengatakan, awal membuat video tujuannya untuk koleksi pribadi suaminya pada Juni tahun 2022.

"Pada Mei 2023, video tersebut viral," kata Kusworo.

Ternyata pasangan ini tak hanya membuat satu video tak senonoh di Kebun Teh Tersebut.

"Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu diantara keempatnya," tuturnya.

Kusworo mengimbau masyarakat atau neziten untuk tidak mendistribusikan atau menyebarkan video tak senonoh, seperti itu.

Kalau ada yang melakukan maka, kata Kusworo, sesuai Undang-undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE.

Baca juga: Oknum TNI di Kalsel Dilaporkan ke Denpom VI/2 Banjarmasin karena Melakukan Perbuatan Asusila

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas