4 Fakta Arisan Rp 2,5 Miliar di Makassar, Ditjen Pajak Pantau Wajib Pajak hingga Viral di Medsos
Inilah fakta-fakta arisan uang sebanyak Rp 2,5 miliar yang dilakukan oleh ibu-ibu di Makassar, Dirjen Pajak ikut pantau wajib pajak.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta arisan uang sebanyak Rp 2,5 miliar yang dilakukan oleh kumpulan ibu-ibu di Makassar.
Baru-baru ini, beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah perempuan sedang arisan hingga viral di media sosial.
Arisan tersebut, viral karena jumlah arisan yang mencapai Rp 2,5 miliar dan menarik perhatian warganet.
Bahkan, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta), pun turut memantaunya.
Baca juga: Viral Video Arisan Rp2,5 M di Makassar: Terungkapnya Sosok Fenny Frans hingga Respons Ditjen Pajak
Fakta-fakta Viral Arisan Rp 2,5 miliar di Makassar
Berikut ini fakta-fakta arisan Rp 2,5 miliar yang dilakukan oleh sekelompok ibu-ibu di Makassar, dikutip Tribunnews.com dari beberapa sumber:
1. Ditjen Pajak Pantau Wajib Pajak
Pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Barat, dan Tenggara turut memantau sosialita Makassar yang viral memperlihatkan harta di media sosial.
Plt Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbarta, Alimuddin Lisaw, mengatakan pihaknya memantau sejumlah wajib pajak.
Khususnya pengusaha kosmetik, Selebgram atau YouTuber yang kerap pamer harta.
"Kami sudah punya tim yang memantau dan kegiatan pengawasan untuk memastikan bahwa mereka-mereka itu telah memenuhi kewajiban perpajakan," kata Alimuddin Lisaw kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) sore, dilansir TribunMakassar.com.
Alimuddin menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan proses tersebut berkelanjutan.
"Ini masih berproses dan masih berkelanjutan, ada proses, ada tahapan yang harus dilalui sebelum sampai pada kesimpulan dari hasil pengamatan dan pengawasan yang kami dilakukan ini," katanya.
Menurut Alimuddin, pihaknya telah lama melakukan pemantauan dan pengawasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.