Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus Ponpes di Lombok Timur yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Merasa Difitnah

SN sempat beberapa kali meneriaki kalimat fitnah dan bohong dan mengaku sedang sakit dan harus dioperasi ketika ditangkap oleh polisi.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengurus Ponpes di Lombok Timur yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Merasa Difitnah
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di Lombok Timur digiring aparat kepolisian di markas Polda NTB, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polisi telah mengamankan 2 orang pelaku uang diduga melakukan seksual santriwati.

Tersangka HSN berteriak saat ditanyakan wartawan usai konferensi pers, di markas Polda NTB, Selasa (23/5/2023).

Bahkan HSN sempat beberapa kali meneriaki kalimat fitnah dan bohong.,

Ia mengaku sedang sakit dan harus dioperasi ketika ditangkap oleh polisi.

"Fitnah, Fitnah. Saya sedang sakit dituduh, sedang operasi, fitnah semuanya, bohong," kata HSN, ketika ditanyakan apakah ia menjadi pelaku pencabulan santriwati di bawah umur.

Baca juga: Pengemudi Bus Sekolah di Aceh Barat Daya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berbeda dengan pria inisial LMI, dia hanya terdiam ketika ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan.

BERITA REKOMENDASI

Sesekali tersenyum ketika digiring oleh pihak polisi usai konferensi pers di Polda NTB.

 Kedua tersangka ditangkap Polda NTB karena diduga kuat menjadi pelaku utama kekerasan seksual.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, dua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korban.

"Modus pelecehan seksual ini tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk rayu untuk hubungan intim," ungkapnya.

LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di Kota Raja sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023, di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati, Berteriak Difitnah dan Tersenyum

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas