Tak Sanggup Bayar Angsuran Sepeda Motor, IRT di Lampung Rekayasa Jadi Korban Perampokan
Aparat Polres Lampung Tengah mencium kejanggalan dari laporan yang disampaikan korban karena tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Akibat tak mampu membayar angsuran sepeda motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung merekayasa kasus perampokan.
Aparat Polres Lampung Tengah mencium kejanggalan dari laporan yang disampaikan korban karena tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, IRT inisial WD (32) warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, itu kepada petugas ngakunya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pria tak dikenal.
Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Karawang, Pelaku Bawa Senjata Api dan Sekap Karyawan
"Peristiwa curas dikatakannya terjadi di Jalan Kampung Kesumajaya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB," ungkap Edi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (23/5/2023).
Menurut Edi, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya, dikejar lalu dipepet 2 orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru.
Selanjutnya kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (senpi).
Baca juga: Satu dari 3 Pelaku Perampokan di Minimarket Karawang Tewas Ditembak Polisi
"Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal," ungkapnya.
Rupanya itu hanya karangan IRT Itu saja lantaran tak sanggup bayar angsuran sepeda motor.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara bersama WD, dan mendapatkan duduk perkara sebenarnya.
"Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas curiga," tambahnya.
Meskipun demikian petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.
"Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT di Lampung Tengah Diamankan Jajaran Polda Lampung Karena Buat Laporan Palsu