Seorang ART di Lampung Mengaku Dianiaya Majikannya Seorang Oknum ASN
DI mengaku selama bekerja di rumah oknum ASN di Bandar Lampung tersebut selalu dianiaya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- DI (24) seorang asisten rumah tangga (ART) mengaku dianiaya majikannya seorang aparatur sipil negara (ASN).
Menurut DI, dirinya sebagai ART telah bekerja di rumah ASN yang ada di Bandar Lampung selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya.
Baca juga: ART Lapor Polisi Mengaku Dilecehkan Pacar Majikan
Kemudian juga DI mengaku selama bekerja di rumah oknum ASN di Bandar Lampung tersebut selalu dianiaya.
"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari Senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata DI (24) saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (25/5/2023).
Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
"Berikut nomor laporan polisi yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023," kata DI.
DI mengatakan, dirinya awalnya tidak mau bekerja di tempat oknum ASN di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Pengakuan Teman hingga Pasien Dokter Wayan soal Rumah Penuh Sampah, Mantan ART: Heran Sekarang Gini
"Sebelumnya saya ditawarkan untuk bekerja di perumahan elit di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta dan akhirnya sama makelar saya dipindahkan ke Sukabumi," kata DI.
"Jadi sebelum saya bekerja di rumah majikan ini harusnya saya bisa berbicara lewat video call (VC) tapi dia (majikan) itu tidak mau dan malah telpon nomor biasa," kata DI.
Ia mengatakan, pada 10 Februari 2023 lalu dirinya memutuskan ke rumah majikannya tersebut.
Dirinya awal bekerja sudah melihat sifat aslinya kalau majikannya tersebut kasar kepada empat ART termasuk dirinya.
"Saya di dalam rumah itu seharusnya hanya sebagai pengasuh anak majikan saja, tetapi semua kerjaan saya pegang," kata DI.
"DI dalam rumah itu ada orangtua (ibu dan bapak) dari majikan saya dan tiga anak bos saya yang masih kecil. Sedangkan suami bos saya ini ada di Palembang Sumatera Selatan," kata DI.
Ia mengatakan, dirinya sering mendapatkan perlakuan tidak wajar yakni dengan memukul kepala, tampar, injak bagian mata.
Baca juga: ART Catherine Wilson Tak Hanya Mencuri, Tapi Juga Ketahuan Memakai Mobil Sang Majikan Tanpa Izin
Majikan itu menendang punggung belakang, tendang dada dan itu dilakukan setiap harinya.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DI.
"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," kata DI.
Majikan ini melihat dan dikiranya belum menyapu dan mengepel dan akhirnya ia melakukan lagi menyapu dan ngepel dalam posisi tidak mengenakan pakaian.
"Saya tidak boleh tahu anggota keluarga majikan saya," kata DI.
Dirinya terpaksa kabur dengan DA rekannya satu kerjaan sebagai ART karena tidak tahan dengan ancaman dari majikan.
"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," kata DI.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak," kata DI.
"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata DI.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," kata DI.
Ia mengatakan, dirinya saat ini sudah merasa aman kembali ke rumah.
"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," kata DI.
Ia mengatakan, pihaknya berharap kepada pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.
Baca juga: Dubes Hermono Geram, ART Indonesia di Malaysia Disiksa Selama 6 Bulan dan Gaji Tidak Dibayar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ART tersebut.
"Mohon doanya kami polisi lagi gabungan ke sana bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
"Kami gabungan melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kompol Dennis.
Diduga pelaku jika terbukti akan dikenakan pasal 80 KUHP dan perlindungan anak dan UU KDRT.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kerja di Rumah ASN di Bandar Lampung, ART asal Pringsewu Dianiaya dan Tak Digaji 4 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.