Pria di Sorong Hamili Bocah 14 Tahun, Dirayu Ditawari Pekerjaan hingga Lahirkan Anak Kembar
Seorang pria berinisial KK (51) di Kota Sorong, Papua Barat Daya hamili bocah berusia 14 tahun.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial KK (51) di Kota Sorong, Papua Barat Daya hamili bocah berusia 14 tahun.
Korban dirayu akan diberi pekerjaan dan diajak ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi Kombes Happy Perdana Yudianto, Kapolresta Sorong Kota.
"Kakek ini mengajak korban berangkat ke Fakfak, dengan modus mau mencarikan pekerjaanerja disana," ujar Happy kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Dari kronologi singkat, pada November 2022 korban dan tersangka kembali ke Sorong, Papua Barat Daya.
Namun kondisi boca 14 tahun yang menjadi korban telah berbadan dua alias hamil sekira delapan bulan.
Baca juga: Pria di Padang Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Berkebutuhan Khusus
"Saat di Sorong pelaku yang kenal dengan orangtua korban tidak memberitahu ihwal kehamilan korban," ungkapnya.
Tak lama kemudian, bocah tersebut pun melahirkan anak kembar.
Happy menuturkan, sayangnya salah satu anak dari hasil hubungan terlarang dengan kakek tersebut meninggal dunia.
"Setelah lahiran pelaku mulai berubah sikap dan sering marah, melihat perubahan itu korban lalu menghubungi keluarganya," jelas Happy di Sorong.
Kakek bejat itu pun akhirnya dilaporkan dan telah di tangkap oleh personel Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.
Akibat perilaku tersebut, kakek bejat itu kini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Alih-alih Cari Kerja di Fakfak, Kakek di Sorong Tega Setubuhi Bocah Berusia 14 Tahun hingga Hamil