Guru Ngaji di Sleman Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Guru ngaji di Sleman diduga mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang pria yang bekerja sebagai guru ngaji dan takmir masjid berinisial R diduga mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan para korban mayoritas masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Jadi untuk kejadian yang diduga perbuatan cabul di wilayah Kalasan kami sudah menerima laporan polisi tanggal 25 Mei 2023. Kejadiannya pada tanggal 23 mei 2023. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dan apabila ada perkembangan akan kami sampaikan," katanya, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Pengurus Ponpes di Lombok Timur yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Merasa Difitnah
Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami modus maupun motif terduga pelaku.
Menurut Verena, korban dugaan pencabulan di Kalasan ini lebih dari 10 anak.
Beberapa di antara korban sudah diperiksa. Namun jumlah korban hingga kini belum dipastikan karena masih dalam pemeriksaan.
Apalagi korban mayoritas adalah anak-anak, sehingga polisi membutuhkan waktu yang cukup intensif untuk bisa memeriksa.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Jadi nanti apakah berkembang (jumlahnya) atau masih tetap dengan jumlah yang dilaporkan atau tidak. Tentunya juga ada (pendampingan), karena anak-anak," kata Verena.
Diberitakan, seorang pria di Kalasan berinisial R diduga melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban dari aksi bejat pelaku cukup banyak, lebih dari 10 anak.
"Iya demikian. Betul. Tetapi (perkara ini) sudah diambil alih dan ditangani pihak Polda DIY," kata Kapolsek Kalasan, AKP Amalia Normadiah, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Sosok LMI, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang Cabuli Dua Santriwati, Ajak Korban Kawin Kontrak
Menurut dia, terduga pelaku R sudah diamankan di Polda DIY sejak Rabu (24/5/2023) malam.
Amalia mengatakan, hingga saat ini korban dari perbuatan cabul terduga pelaku masih dalam pengembangan.