Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Sleman Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Polisi Lakukan Penyelidikan

Guru ngaji di Sleman diduga mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Guru Ngaji di Sleman Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Guru ngaji di Sleman diduga mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seorang pria yang bekerja sebagai guru ngaji dan takmir masjid berinisial R diduga mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan para korban mayoritas masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Jadi untuk kejadian yang diduga perbuatan cabul di wilayah Kalasan kami sudah menerima laporan polisi tanggal 25 Mei 2023. Kejadiannya pada tanggal 23 mei 2023. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dan apabila ada perkembangan akan kami sampaikan," katanya, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Pengurus Ponpes di Lombok Timur yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Merasa Difitnah

Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami modus maupun motif terduga pelaku.

Menurut Verena, korban dugaan pencabulan di Kalasan ini lebih dari 10 anak.

Beberapa di antara korban sudah diperiksa. Namun jumlah korban hingga kini belum dipastikan karena masih dalam pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Apalagi korban mayoritas adalah anak-anak, sehingga polisi membutuhkan waktu yang cukup intensif untuk bisa memeriksa.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Jadi nanti apakah berkembang (jumlahnya) atau masih tetap dengan jumlah yang dilaporkan atau tidak. Tentunya juga ada (pendampingan), karena anak-anak," kata Verena.

Diberitakan, seorang pria di Kalasan berinisial R diduga melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban dari aksi bejat pelaku cukup banyak, lebih dari 10 anak.

"Iya demikian. Betul. Tetapi (perkara ini) sudah diambil alih dan ditangani pihak Polda DIY," kata Kapolsek Kalasan, AKP Amalia Normadiah, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Sosok LMI, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang Cabuli Dua Santriwati, Ajak Korban Kawin Kontrak

Menurut dia, terduga pelaku R sudah diamankan di Polda DIY sejak Rabu (24/5/2023) malam.

Amalia mengatakan, hingga saat ini korban dari perbuatan cabul terduga pelaku masih dalam pengembangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas