Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk
Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - YM, asal Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman DI Yogyakarta diamankan usai menusuk tetangganya yang masih berusia 17 tahun.
YM melakukan penganiayaan bermula saat pelaku cekcok dengan sang istri.
Saat melakukan penganiayaan, pelaku juga mengaku sedang terpengaruh minuman keras.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto bercerita, peristiwa penusukan tersebut terjadi di Maguwoharjo pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.18 WIB.
Awal mula kejadian, korban anak berusia 17 tahun bermain di rumah temannya di wilayah Ngaglik.
Baca juga: Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Depan Ruko Puri Niaga Semarang, Diduga Korban Penganiayaan
Sesampainya di rumah tersebut, korban dimintai tolong istri tersangka YM untuk menemani mengantar YM pulang ke rumah di Maguwoharjo karena motor tersangka mogok.
Korban dan istri tersangka berboncengan sepeda motor untuk mendorong motor tersangka YM dengan cara di-step dari belakang.
Karena dalam keadaan mabuk, YM menabrakkan sepeda motornya ke portal depan dusun tersangka hingga terjatuh.
"Pelaku lalu berdiri dan membuka portal kemudian naik ke atas motornya lagi.
Korban dan istri pelaku melanjutkan mendorong motor pelaku sampai di depan rumah," katanya, di Mapolresta Sleman, Senin (29/5/2023).
Sesampainya di rumah, tersangka YM meminta korban pulang namun istri pelaku keberatan.
Sang istri yang sudah pisah ranjang dengan pelaku itu ingin pulang bersama korban.
Hal tersebut membuat pelaku emosi.
Ia berkata tidak jelas dan marah kepada sang istri.
Seketika, tersangka YM menendang korban namun tendangan tersebut meleset.
Baca juga: Pelaku Penusukan Seorang Guru SD di Kebayoran Baru Berhasil Diringkus Polisi
Korban berusaha membalas serangan tendangan itu namun tidak kena.
Tersangka kemudian membelakangi korban dan melanjutkan cekcok dengan istrinya.
Saat itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menusukkan pisau lipat.
"Tusukan itu mengenai punggung korban," kata Eko.
Setelah menusuk korban, tersangka juga berupaya menusuk istrinya menggunakan pisau lipat namun digagalkan korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke polisi dan petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku ditangkap pada 20 Mei 2023 dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Ancaman hukuman pasal 80 adalah 3 tahun 6 bulan sedangkan pasal 351 pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, tersangka YM mengaku nekat menusuk korban yang merupakan tetangga istrinya itu karena tersulut emosi.
Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa.
Saat kejadian penganiayaan itu, tersangka YM mengaku baru saja menenggak satu botol minuman keras jenis ciu.
"Saya ada cekcok dengan Istri saya dan kaki saya ditendang korban, kemudian saya tusuk dia. (Saat kejadian) saya habis minum. Minum ciu satu botol," kata dia. (rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KRONOLOGI Pria Mabuk di Sleman Tusuk Tetangga Pakai Pisau Lipat Ketika Cekcok dengan Istri