Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk
Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - YM, asal Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman DI Yogyakarta diamankan usai menusuk tetangganya yang masih berusia 17 tahun.
YM melakukan penganiayaan bermula saat pelaku cekcok dengan sang istri.
Saat melakukan penganiayaan, pelaku juga mengaku sedang terpengaruh minuman keras.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto bercerita, peristiwa penusukan tersebut terjadi di Maguwoharjo pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.18 WIB.
Awal mula kejadian, korban anak berusia 17 tahun bermain di rumah temannya di wilayah Ngaglik.
Baca juga: Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Depan Ruko Puri Niaga Semarang, Diduga Korban Penganiayaan
Sesampainya di rumah tersebut, korban dimintai tolong istri tersangka YM untuk menemani mengantar YM pulang ke rumah di Maguwoharjo karena motor tersangka mogok.
Korban dan istri tersangka berboncengan sepeda motor untuk mendorong motor tersangka YM dengan cara di-step dari belakang.
Karena dalam keadaan mabuk, YM menabrakkan sepeda motornya ke portal depan dusun tersangka hingga terjatuh.
"Pelaku lalu berdiri dan membuka portal kemudian naik ke atas motornya lagi.
Korban dan istri pelaku melanjutkan mendorong motor pelaku sampai di depan rumah," katanya, di Mapolresta Sleman, Senin (29/5/2023).
Sesampainya di rumah, tersangka YM meminta korban pulang namun istri pelaku keberatan.
Sang istri yang sudah pisah ranjang dengan pelaku itu ingin pulang bersama korban.
Hal tersebut membuat pelaku emosi.