Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk
Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa
Editor: Eko Sutriyanto
Ia berkata tidak jelas dan marah kepada sang istri.
Seketika, tersangka YM menendang korban namun tendangan tersebut meleset.
Baca juga: Pelaku Penusukan Seorang Guru SD di Kebayoran Baru Berhasil Diringkus Polisi
Korban berusaha membalas serangan tendangan itu namun tidak kena.
Tersangka kemudian membelakangi korban dan melanjutkan cekcok dengan istrinya.
Saat itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menusukkan pisau lipat.
"Tusukan itu mengenai punggung korban," kata Eko.
Setelah menusuk korban, tersangka juga berupaya menusuk istrinya menggunakan pisau lipat namun digagalkan korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke polisi dan petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku ditangkap pada 20 Mei 2023 dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Ancaman hukuman pasal 80 adalah 3 tahun 6 bulan sedangkan pasal 351 pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, tersangka YM mengaku nekat menusuk korban yang merupakan tetangga istrinya itu karena tersulut emosi.
Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa.
Saat kejadian penganiayaan itu, tersangka YM mengaku baru saja menenggak satu botol minuman keras jenis ciu.
"Saya ada cekcok dengan Istri saya dan kaki saya ditendang korban, kemudian saya tusuk dia. (Saat kejadian) saya habis minum. Minum ciu satu botol," kata dia. (rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KRONOLOGI Pria Mabuk di Sleman Tusuk Tetangga Pakai Pisau Lipat Ketika Cekcok dengan Istri