Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Sulteng Ditangkap Polisi

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada 5 orang yang sudah ditahan di Polres Parigi Moutong.

Editor: Erik S
zoom-in Satu Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Sulteng Ditangkap Polisi
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - F alias FL, satu tersangka pelecehan remaja (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - F alias FL, satu tersangka pelecehan remaja (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi.

F ditangkap Polres Parigi Moutong di Kecamatan Sausu.

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Perkosaan Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Belum Ditahan, Status Masih Saksi

"Iya, satu ditangkap inisial F di Kecamatan Sausu pagi tadi jam 8," ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono kepada TribunPalu via Whatsapp, Rabu (31/5/2023).

Yudy menambahkan, pelaku F ditangkap aparat tanpa ada perlawanan.

Sebelumnya, 10 orang diduga pelaku pelecehan terhadap RI (16) ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada 5 orang yang sudah ditahan di Polres Parigi Moutong.

Penanggapan F alias FL menggenapkan enam pelaku ditahan polisi.

Baca juga: Kasus Pelecehan 12 Murid di Madrasah di Wonogiri Sempat Dilaporkan ke Kepala Sekolah

Berita Rekomendasi

Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Dari keterangan korban, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku asusila.

Kasus itu menyerat oknum kepala desa, oknum ASN dan oknum perwira berinisial HST.

Jadi Perhatian Kompolnas

Kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Kompolnas meminta Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tengah melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Stres dan Trauma, Penahanan 2 Mahasiswa FK Unand Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, supervisi dalam kasus itu sangat perlu karena tindak pidana kekerasan seksual aturannya masih baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas