Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Larang Gunung di Bali Jadi Tempat Destinasi Wisata, Desa Adat Tak Sependapat

Bendesa Adat Wangaya Gede, I Ketut Sucipto menyatakan, bahwa dirinya sebagai Bendesa tidak sependapat dengan adanya larangan tersebut.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Gubernur Larang Gunung di Bali Jadi Tempat Destinasi Wisata, Desa Adat Tak Sependapat
https://magma.esdm.go.id
Kondisi kawah di puncak Gunung Agung, Karangasem, Bali, Kamis (23/1/2020). - Bendesa Adat Wangaya Gede, I Ketut Sucipto menyatakan, bahwa dirinya sebagai Bendesa tidak sependapat dengan adanya larangan tersebut. 

Meskipun ada beebrapa oknum yang melakukan tapi mereka tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Selama tiga tahun ini di Desa Adat Wangaya Gede, pihaknya sudah membuat regulasi menyangkut hal tersebut.

Misalnya, ketika seorang pendaki akan melakukan pendakian ke puncak Batukaru, maka ada regulasi yang jelas.

“Kalau di Batukaru kami ada beberapa poin. Lima poin kalau tidak salah,” tegasnya.

Sucipto mengaku, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelarangan.

Tapi regulasi jelas sudah diterbitkan.

Regulasi contoh, ketika tamu masuk, asal usul dari mana identitas maka akan dipegang.

BERITA TERKAIT

Kemudian, mereka wisman atau Wisdom wajib menggunakan pemandu. Hal ini dilakukan, bukan untuk semata-mata mendapat keuntungan.

Namun, pemandu yang akan bertanggungjawab atas setiap tindakan dari wisatawan.

“Nah setelah itu kita juga mengecek, barang bawaan mereka. Apa yang mereka bawa. Contoh, kalau naik dengan ketinggian sepeti itu (2000 mdpl lebih) membawa 10 botol air plastik mineral. Maka pulang harus dengan 10 botol itu. Kalau tidak mempergunakan pemandu maka kami tidak akan berikan ( pendakian),” paparnya.

Tidak memberikan ijin pendakian tanpa pemandu itu, sambungnya, adalah untuk antisipasi tanggungjawab penjagaan wilayah suci dan juga keselamatan pendaki.

Sejatinya, dirinya setuju menjaga kawasan suci.

Namun, regulasi harus diterbitkan.

Bukan melarang. Karena sudah dua tahun pihaknya meminta regulasi itu kepada pemerintah Provinsi hingga kabupaten.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas