Polisi Sebut Tiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Masih Buron
Sementara, oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih memburu 3 tersangka tindak asusila terhadap remaja wanita (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di rumah makan.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.
Baca juga: BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
Termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Sebanyak 10 dari 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong.
Sedangkan 5 lainnya belum dilakukan penahanan.
Sementara, satu pelaku yang merupakan anggota brimob belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan anggota brimob tersebut.
BERITA REKOMENDASI