Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bunuh Istri di Tulangbawang Lampung, Pelaku Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain

Nyana (62) tega menghabisi nyawa istrinya Yuminatun (48) di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Bunuh Istri di Tulangbawang Lampung, Pelaku Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi menunjukkan barang bukti kasus suami bunuh istri, Selasa (30/5/2023) dan lokasi pembunuhan di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung (kanan). Pelaku bunuh istri karena sakit hati korban sudah menikah siri dengan pria lain. 

Jibrael mengungkapkan, pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati merasa dikhianati.

Korban ternyata sudah memiliki pria lain.

"Korban sakit hati dikarenakan istrinya yang sudah lama ditinggal pergi kini memiliki lelaki lain," jelasnya.

Menurut Kapolres, korban bersama lelaki tersebut sudah sah menikah secara siri.

"Korban sudah memiliki laki-laki lain dan sudah sah menikah secara siri," katanya.

Dia mengungkapkan, Nyana merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.

"Pelaku sudah lama tidak pulang ke rumah dikarenakan pelaku merantau ke Kampung Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku merantau untuk bekerja mengurus kebun kopi yang ada di wilayah OKU Selatan.

"Namun setelah pelaku pulang ke rumah tepatnya di Lampung dirinya mengetahui bahwa korban sudah memiliki laki-laki lain," terangnya.

Karena kesal dan sakit hati, pelaku akhirnya melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan proses lebih jauh.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Candra Wijaya)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nikah Siri dengan Pria Lain, Wanita di Tulangbawang Lampung Dibunuh Suaminya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas