Dua Pelajar di Jembrana Jadi Pelaku Rudapaksa, Korban Perempuan Berusia 17 Tahun
P2K2 Jembrana mengaku, pihaknya tentunya bakal melakukan pendampingan terhadap korban yang ternyata masih anak bawah di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Aksi kejahatan kekerasan seksual berupa rudapaksa terjadi di wilayah Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Dua orang remaja yang berstatus sebagai pelajar yakni MF (17) dan dan ZN (15) ditetapkan sebagai tersangka pelaku rudapaksa terhadap Mawar (17)--bukan nama sebenarnya-.
Informasi yang dihimpun, awalnya ZN yang berjanji bertemu dengan Mawar di suatu tempat di kecamatan Negara.
Beberapa jam setelah bertemu, pelaku ZN kemudian memanggil seorang temannya, MF.
Tak berselang lama, keduanya ternyata merencanakan sesuatu kepada Mawar.
Mereka mencari tempat aman dan sepi di wilayah Kecamatan Jembrana untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.
Setibanya di lokasi, dua remaja ini justru memperkosa Mawar.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Karena Rudapaksa 17 Muridnya, Awalnya Pelaku Tidak Mengaku
Aksi dilakukan secara bergiliran.
Akibat peristiwa itu, Mawar pun merasakan trauma yang mendalam dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Orangtua korban melapor ke Polres Jembrana untuk tindaklanjutnya.
"Sudah kami tindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses. Kemudian status sudah naik dari terlapor sebagai pelaku anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Kamis 1 Juni 2023.
Dia melanjutkan, proses hukum tetap berlanjut dan dua pelaku tersebut dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Prosesnya masih terus berlanjut," tandasnya.
Perketat Pengawasan Anak
Adanya kasus rudapaksa itu, UPTD PPA serta P2K2 Kabupaten Jembrana menekankan pentingnya pengawasan orangtua terhadap pergerakan anak-anak saat ini untuk melakukan pencegahan kasus serupa terjadi lagi.
Pendampingan psikologi terhadap korban sangat penting dilakukan untuk meminimalisasi trauma.
Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi menjelaskan, kasus kekerasan seksual di Jembrana sudah terjadi beberapa kali dalam setahun ini sehingga elemen masyarakat diharapkan melakukan pengawasan terhadap pegerakan atau perilaku remaja yang ada di Jembrana
"Hingga saat ini memang belum ada laporan terkait kasus tersebut (kasus di Kecamatan Jembrana). Tapi jika memang ada, pasti kita laksanakan pendampingan," kata Dayu Sri Utama saat dikonfirmasi, Jumat 2 Juni 2023.
Dia melanjutkan, pihaknya memastikan akan melaksanakan pendampingan sesuai tugas pokok fungsi terhadap korban.
Baca juga: Pelajar SMP di Waru Sidoarjo Jadi Korban Rudapaksa Kakak Teman Korban, Begini Kronologinya
Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan tindakan yang tak bisa dimaafkan.
"Tentunya ini harus menjadi atensi bersama. Pencegahan harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat. Terutama pengawasan orang tua harus lebih ditingkatkan," kata Panca Sidarta, Jumat 2 Juni 2023.
Dia mengaku, pihaknya tentunya bakal melakukan pendampingan terhadap korban. Apalagi korbannya merupakan gadis yang masih di bawah umur.
"Tentunya kita lakukan pendampingan terutama terhadap korban. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan terhadap perilaku anak-anak kita dan mencegah kasus kekerasan seksual kembali terjadi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dua Remaja di Jembrana Ditetapkan Pelaku Pemerkosaan, ZN Panggil MF untuk Lecehkan Korban, dan Tribun Bali