Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rumah Tangga di Bangkalan Tewas di Tangan Selingkuhan Brondong: Pelaku Sempat Ikut Tahlilan

SS mengaku terpaksa menghabisi nyawa HH karena korban selalu berulang meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya

Penulis: Erik S
zoom-in Ibu Rumah Tangga di Bangkalan Tewas di Tangan Selingkuhan Brondong: Pelaku Sempat Ikut Tahlilan
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya (tengah) menggali keterangan dari tersangka SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31/5/2023) malam atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga, HH (39) pada Senin (29/5/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN –  HH (39), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tewas di tangan selingkuhan brondongnya, SS (25).

Jenazah HH ditemukan pada pagi buta di Dusun Pradang, Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya di kebun tidak jauh dari rumahnya, Senin (29/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Baca juga: Motif Pembunuhan ASN PUPR Sumut Akhirnya Terungkan, Beni Menaruh Dendam Lama Pada Tony

Tubuh HH ditemukan ibunda, Hanifah (70) dan anak perempuan berinisial AF (16) dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian leher dan perut.

SS mengaku terpaksa menghabisi nyawa HH karena korban selalu berulang meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. Desakan itu terakhir kali dilontarkan korban beberapa jam sebelum tersangka SS membunuhnya dengan sebilah pisau dapur.

Ikut tahlilan

SS sempat mengikuti acara tahlilan di rumah korban pada malam pertama dan kedua.

Hal itu diungkapkan SS di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Rabu malam.

BERITA TERKAIT

“Keluarga (korban) tahu saya datang tahlilan,” ungkap SS menjawab pertanyaan penyidik.

Bahkan, brondong bertubuh ringkih itu juga mengaku turut hadir di tengah kerumunan warga saat tubuh korban ditemukan tewas di kebun depan rumahnya.

Ia juga sempat menanyakan kepada warga terkait kronologis kematian korban.

Baca juga: Dapat Ancaman Santet dan Pembunuhan, Pedangdut Clara Gopa Akan Lapor Polisi

SS ditangkap sejumlah personil Satreskrim Polres Bangkalan pimpinan Kanit Pidum Aiptu Sukarno LP saat berada di rumahnya.

Di hadapan penyidik, SS mengaku sempat berhubungan badan dengan korban di langgar atau musala rumah korban.

Motif pelaku

HH dan SS (25) sebenarua masih bertetangga.

SS membunuh HH karena korban selalu berulang meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. 

Tersangka merasa jengah karena sering ditagih pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

“Korban hamil di luar nikah dengan tersangka, sejak dua minggu terakhir korban meminta tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban ini masih berstatus menikah dan belum bercerai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Baca juga: Suyono Mengaku Menyesal usai Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Terancam Hukuman Mati

Ia menjelaskan, sebelum menemui korban, pelaku sudah mempersiapkan pisau dapur yang dibawanya dari rumah. Keduanya pun bertemu menjelang dini hari di musala rumah korban. Pisau yang dibawa pelaku diselipkan di pagar di sekitar pekarangan rumah korban.

Maka pada malam kejadian itu, lanjut Bangkit, tersangka sudah menyiapkan perencanaan melakukan pembunuhan jika pada pertemuan malam itu korban masih menanyakan status hubungan.

“Dan terbukti korban menanyakan lagi dengan nada sedikit marah sehingga rencana yang ada di dalam hati tersangka diwujudkan dengan pembunuhan,” jelas Bangkit.

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”.

Berawal dari resep martabak

Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemuda berinisial SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31//5/2023) sore. Brondong berbadan kurus itu ditangkap atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HH (39)
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemuda berinisial SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31//5/2023) sore. Brondong berbadan kurus itu ditangkap atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HH (39) (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Benih-benih asmara keduanya ketika SS masih berjualan martabak manis sekitar tiga tahun silam. Keduanya saling bertukar nomor handphone, hingga tersangka sering dicurhati korban terkait hubungan rumah tangganya.

“Awal perkenalan, korban minta resep martabak manis. Saya dulu bekerja sebagai penjual martabak, minta nomor saya kala itu ya di hadapan suaminya,” ungkap SS dengan tangan diborgol.

Awalnya tersangka mengaku perihal korban meminta resep martabak manis dianggap hal yang biasa. Namun seiring berjalannya waktu, lanjutnya, korban sering curhat tentang prahara biduk rumah tangganya.

Baca juga: Suami di Lampung Bunuh Istrinya Karena Telah Menikah Siri

“Ya saya hanya bilang sabar ke korban, kemudian dia (korban) curhat kalau hubungan dengan suaminya bertambah rumit. Terus sempat lama tidak ada kabar, malah dia kemudian ngabarin lagi,” terang SS.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SS berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dengan fakta-fakta yang mengerucut kepada satu orang, yakni SS. Ia ditangkap saat cangkruk dan menghisap rokok di sebuah gardu depan rumahnya.

“Dan hari ini kami menyimpulkan bahwa dugaan kami sudah cukup kuat, sehingga kami mengamankan yang bersangkutan. Saat diamankan, pelaku awalnya tidak mengakui namun setelah kami tunjukan bukti-bukti pendukung, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Bangkit.

Seperti diketahui, tubuh HH ditemukan ibunda, Hanifah (70) dan anak perempuan berinisial AF (16) dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian leher dan perut. Sebelumnya, Hanifah seusai Shalat Subuh bersama AF sempat mencari korban di dalam rumah namun tidak ditemukan.

Baca juga: Pria di Kabupaten Asahan Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Istri Selingkuh dengan Pria Idaman Lain

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan disiapkan dari rumah tersangka untuk membunuh korban.

Termasuk sepotong kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan tersangka dan sepotong potong sarung warna coklat tua dengan motif bunga yang digunakan oleh tersangka. “Kami menemukan fakta dari penuturan tersangka, ini masuk delik 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Faisol

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Brondong Bunuh Ibu Rumah Tangga di Bangkalan, Sempat Tahlilan Hingga Hari Kedua Kematian Korban

TERUNGKAP Motif Brondong Bunuh Ibu Rumah Tangga di Bangkalan, Jadi Kekasih Gelap, Hamil Duluan

dan

Berawal dari Curhat dan Resep Martabak Manis, Hubungan Gelap Brondong-IRT di Bangkalan Berakhir Pilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas