Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Murid Laki-laki, Sudah Sebulan Dilakukan di Rumahnya

Guru ngaji di Garut ditetapkan sebgai tersangka pencabulan. Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor ke orang tuanya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Modus Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Murid Laki-laki, Sudah Sebulan Dilakukan di Rumahnya
TribunJabar.id
Inilah tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi history dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

AKP Deni belum dapat menyimpulkan jenis pencabulan yang dilakukan oleh tersangka karena hasil visum dari rumah sakit belum keluar.

"Kami belum bisa bilang begitu, karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," tuturnya.

Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilakukan Guru Ngaji, Ini Kata Bupati Sleman

Diduga Ustaz Abal-abal

Sementara itu, Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir menjelaskan tersangka tidak memiliki riwayat pendidikan pondok pesantren.

Ia meragukan status tersangka sebagai guru ngaji karena tidak pernah mengenyam pendidikan agama.

Selama ini, tersangka telah berbohong dengan berpura-pura pernah belajar di sebuah pondok pesantren.

Berita Rekomendasi

"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ungkapnya.

Menurutnya orang tua harus selektif memilih lembaga pendidikan untuk anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang.

"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," tandasnya.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Shidqi Alghifari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas