Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejadian Aneh Sebelum Rumah di Kauman Digerebek Polisi, Penghuni Rumah Sakau Minta Azan di Masjid

Kecurigaan warga bermula saat salah satu penghuni rumah sakau lalu meminta azan di masjid sekitar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejadian Aneh Sebelum Rumah di Kauman Digerebek Polisi, Penghuni Rumah Sakau Minta Azan di Masjid
Rahmat W. Nugraha
Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Semarang yang diduga menjadi pabrik pembuatan pil ekstasi. Foto konferensi pers terungkapnya satu rumah di Tangerang Kabupaten dijadikan pabrik ekstasi jaringan internasional. 

Dijelaskan Susilo, suara itu diduga mesin pembuat narkotika.

"Mereka belum ada laporan ke RT maupun RW, baru seminggu. Awalnya rumah itu dijual tapi sekarang dikontrakkan," katanya.

Ia menambahkan, polisi tampak mengamankan dua orang pelaku saat penangkapan.

Satu unit rumah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 RT 01/4, Kabupaten Tangerang, Banten dijadikan pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional.
Satu unit rumah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 RT 01/4, Kabupaten Tangerang, Banten dijadikan pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional. (Rahmat W. Nugraha)

Keduanya ditangkap di rumah tersebut dan masjid sekitar lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut disita puluhan ribu pil ekstasi

"Dari informasi yang saya terima pelaku dua orang. Ditangkap di masjid dan di rumah," ucapnya.

Sita Ribuan Pil Ekstasi di Tangerang

Berita Rekomendasi

Di hari yang sama, Kamis (1/6/2023) malam Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Mulanya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.

Tak hanya itu pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (1/6/2023) malam.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas