Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejadian Aneh Sebelum Rumah di Kauman Digerebek Polisi, Penghuni Rumah Sakau Minta Azan di Masjid

Kecurigaan warga bermula saat salah satu penghuni rumah sakau lalu meminta azan di masjid sekitar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejadian Aneh Sebelum Rumah di Kauman Digerebek Polisi, Penghuni Rumah Sakau Minta Azan di Masjid
Rahmat W. Nugraha
Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Semarang yang diduga menjadi pabrik pembuatan pil ekstasi. Foto konferensi pers terungkapnya satu rumah di Tangerang Kabupaten dijadikan pabrik ekstasi jaringan internasional. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Semarang yang diduga menjadi pabrik pembuatan pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam di sebuah rumah kontrakan di kawasan Palebon, Semarang, Jawa Tengah.

Penggerebekan di rumah warna biru Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu membikin geger warga.

Akses jalan ke lokasi ditutup polisi. Hanya warga sekitar yang melihat kondisi rumah tersebut.

Baca juga: Peredaran Sabu Seberat 18 Kilogram dan 9.550 Pil Ekstasi Digagalkan Aparat Polresta Deliserdang

Menurut warga, mereka sudah curiga terhadap penghuni rumah itu yang telah tinggal selama seminggu.

Kecurigaan warga bermula saat salah satu penghuni rumah sakau lalu meminta azan di masjid sekitar.

Ketua RW 8, Palebon, Susilo mengatakan, seorang penghuni rumah tersebut pergi ke masjid.

Berita Rekomendasi

Pria penghuni rumah tersebut diduga sakau lantaran bertingkah aneh.

Tak hanya itu, ia meminta pula ingin azan.

"Kami bingung loh itu siapa. Soalnya tidak ada yang kenal. Ternyata warga baru," jelasnya.

Penghuni di rumah produksi narkotika itu tidak pernah berinteraksi dengan warga.

Pintu rumah juga selalu ditutup rapat dan penghuni jarang menampakkan diri.

"Pernah sekali keluar ngambil makanan dari ojek online tapi waktu mau disapa sudah masuk duluan," bebernya.

Baca juga: Rumah Bercat Biru di Semarang Jadi Pabrik Ekstasi, Penghuninya Sempat Sakau hingga Minta ke Masjid  

Bahkan, warga seringkali mendengar suara aneh dari dalam rumah.

Dijelaskan Susilo, suara itu diduga mesin pembuat narkotika.

"Mereka belum ada laporan ke RT maupun RW, baru seminggu. Awalnya rumah itu dijual tapi sekarang dikontrakkan," katanya.

Ia menambahkan, polisi tampak mengamankan dua orang pelaku saat penangkapan.

Satu unit rumah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 RT 01/4, Kabupaten Tangerang, Banten dijadikan pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional.
Satu unit rumah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 RT 01/4, Kabupaten Tangerang, Banten dijadikan pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional. (Rahmat W. Nugraha)

Keduanya ditangkap di rumah tersebut dan masjid sekitar lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut disita puluhan ribu pil ekstasi

"Dari informasi yang saya terima pelaku dua orang. Ditangkap di masjid dan di rumah," ucapnya.

Sita Ribuan Pil Ekstasi di Tangerang

Di hari yang sama, Kamis (1/6/2023) malam Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Mulanya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.

Tak hanya itu pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (1/6/2023) malam.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.

Hasilnya dikatakan Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

"Lalu, ada jutaan bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ujarnya.

Menurut Kabareskrim rumah tersebut bisa memproduksi tiga ribu pil ekstasi dalam 30 menit.

"Produsen ini mampu menghasilkan tiga ribu pil ekstasi dalam 30 menit," ujarnya.
(Tribun Network/iwn/mat/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas