Kini Jadi Tersangka Rudapaksa di Parigi Moutong, Ini Awal Mula Oknum Polisi Ipda MKS Kenal Korban
Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka menambah daftar tersangka kasus ini dimana sebelumnya sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kini dinonjobkan
Untuk sementara ini, Ipda MKS diberikan sanksi berupa nonjob dari pekerjaan.
Hal ini agar tidak menggangu jalannya proses pemeriksaan terhadap Ipda MKS.
"Proses hukum terhadap oknum polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," kata Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu.
Adapun penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Kapolda sebut bukan rudapaksa
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, kasus yang menimpa anak di bawah umur RI (16) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, adalah kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Ia beralasan tak ada unsur kekerasan atau ancaman dalam kasus ini,
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Nasib Ipda MKS, Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong, Sudah Ditahan
Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RI pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.
Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan, kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan atau rudapaksa, melainkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pria dewasa.
Menurutnya berita simpang siur yang telah beredar di media mengalami kekeliruan sebab pihaknya telah menemukan fakta terbaru.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara kasus pemerkosaan ataupun ruda paksa," ucap Kapolda Sulteng.
Menurut pihak kepolisian, penggunaan istilah yang berbeda ini tentu saja memiliki dampak tersendiri.
(Tribunnews.com)