Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini Gadis 15 Tahun yang Dirudapaksa 11 Pria, Ungkap Harapan Bagi Proses Hukum

Pendamping hukum ungkap kondisi korban rudapaksa oleh 11 pria di Sulteng tunjukkan perkembangan yang baik.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kondisi Terkini Gadis 15 Tahun yang Dirudapaksa 11 Pria, Ungkap Harapan Bagi Proses Hukum
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Pendamping hukum gadis 15 tahun yang jadi korban rudapaksa 11 pria di Sulteng ungkapkan kondisi terkini korban. 

"Melihat terus menerus perkembangan tadi malam dan tadi pagi diperiksa itu sangat membaik," imbuhnya.

Ia menyebut dokter akan memeriksa kembali untuk memastikan kondisi korban benar-benar membaik atau tidak.

Jika kondisi korban mengalami penurunan, maka akan dilakukan operasi minggu depan.

"Hasil pemeriksaannya jika tak patut untuk di operasi maka tidak dioperasi. Tetapi kalau ternyata masih, InsyaAllah akan dilakukan operasi minggu depan," terangnya.

Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Kepolisian berhasil menangkap tujuh dari sebelas pelaku persetubuhan anak di bawah umur di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Diketahui, anak 15 tahun itu menjadi korban persetubuhan 11 orang pria dari April 2022 hingga Januari 2023.

Berita Rekomendasi

Tujuh pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisan dan ditempatkan di Rutan Polda Sulteng.

Sementara untuk 3 orang lainnya masih jadi buronan.

Sedangkan satu lagi yang disebut-sebut sebagai oknum Brimob berpangkat ipda dengan inisial MKS itu telah diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu diantara dari tujuh pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial FN (22).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan sejumlah pelaku itu melalukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun TKP yang disebutkan yaitu Rumah pelaku EK, Sekretariat Adat Desa Sausu, Penginapan C, Penginapan RH, Penginapan S, Pinggir Sungai Desa Sausu dan Dirumah Pondok Kebun Desa Sausu.

"Semuanya berada di Kabupaten Parigi Moutong," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/6/2023).

Ia pun menyebut kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sebelumnya ditangani Polres Parimo, kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.

(Tribunnews.com/Ifan/Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas