11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: dari Kades hingga Kepsek, 1 Lainnya Masih Buron
Dengan demikian, kini 10 tersangka persetubuhan anak telah ditahan Polda Sulteng
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Dua terduga pelaku persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni berinisial AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.
Baca juga: Sosok Ipda MKS, Oknum Brimob Tersangka Kasus Rudapaksa Anak 15 Tahun di Parigi Moutong
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan. Cuman kami titip di Polres, besok (4/6) mungkin langsung ke Palu," kata Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho, Minggu (4/6/2023).
Agus Nugroho menambahkan, kedua pelaku yang sudah ditangkap itu adalah warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dengan demikian, kini 10 tersangka persetubuhan anak telah ditahan Polda Sulteng.
Diberitakan sebelumnya, Kasus persetubuhan anak yang menyeret oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk oknum anggota Polri sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucap Irjen Pol Agus.
Kata orang nomor satu di Polda Sulteng itu, Ipda MKS langsung ditahan usai pemeriksaan.
Baca juga: Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel
Ipda MKS ditahan di Mapolda Sulteng bersama tersangka lainnya
Dari kepala desa hingga kepala sekolah
Diketahui kasus Persetubuhan anak berinisial RI berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun 11 pria yang setubuhi anak di bawah umur ini memiliki status dan profesi yang beragam dengan rentang usia berbeda.
Dari 11 orang pelaku, 3 orang diantaranya adalah oknum guru, kades dan anggota Polri.
Baca juga: Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain
Berikut ini identitas dan profesi 11 pria tersebut: