Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Remaja Dirudapaksa 11 Pria, Dua Pelaku Ditangkap Lagi, Kemungkinan Operasi Rahim Batal

Berikut sejumlah update mengenai kasus remaja usia 16 tahun yang diduga dirudapaksa oleh 11 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Remaja Dirudapaksa 11 Pria, Dua Pelaku Ditangkap Lagi, Kemungkinan Operasi Rahim Batal
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Berikut sejumlah update mengenai kasus remaja usia 16 tahun yang diduga dirudapaksa oleh 11 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

2 Pelaku Kembali Ditangkap

Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Kini 10 dari 11 pelaku pesetubuhan anak remaja itu sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AA dan AS saat melarikan diri ke Kalimantan.

Petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kini masih buron berinisial AW.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap di Kalimantan langsung diamankan di Polres terdekat.

"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."

"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel

Berita Rekomendasi

Korban Minta Pelrindungan ke LPSK

Pihak RI (16) diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (2/6/2023)

Permohonan terkait perlindungan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diajukan oleh oleh orang tua korban.

Korban disebut membutuhkan bantuan medis, psikolog, restitusi, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Minggu (4/6/2023). 

"Jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa di-cover oleh BPJS," kata Susilaningtias, dikutip dari TribunJakarta.com.

Susilaningtias menuturkan, korban juga mengalami trauma sehingga mengajukan bantuan psikologis kepada LPSK agar bisa memulihkan dampak psikis yang dialami.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas