Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah Laki-laki di Cianjur

Tindak asusila yang dilakukan UD berawal pada korban yang masih berusia 6 tahun.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah Laki-laki di Cianjur
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Polres Cianjur menangkap UD (58), pelaku rudapaksa terhadap anak laki-laki di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Polres Cianjur menangkap UD (58), pelaku rudapaksa terhadap anak laki-laki di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Tindak asusila yang dilakukan UD berawal pada korban yang masih berusia 6 tahun.

Baca juga: Oknum Guru di Ciamis Diduga Lakukan Pelecehan, Korbannya 17 Siswa dan Siswi

Korban selesai salat Jumat dan hendak pulang, namun bertemu pelaku di jalan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Azshari Kurniawan.

"Usai salat Jumat, korban di jalan bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku menarik korban dan dibawa ke area permakaman umum dan langsung melakukan tindak sodomi kepada korban," katanya pada wartawan, Senin (5/6/2023).

Saat itu lanjut dia, korban berontak, menangis dan berteriak lalu kabur meninggalkan pelaku lalu menyampaikan kepada masyarakat sekitar.

"Korban yang memberitahu tindakan pelaku tersebut kepada warga, akhirnya pelaku langsung diamankan masyarakat dan dilaporkan ke kantor Polisi terdekat," ucapnya.

Baca juga: LPSK Bisa Keluarkan Perlindungan Darurat Dalam Kasus Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong

Berita Rekomendasi

Aszhari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, perbuatanya tersebut dilakukan secara acak dengan menyasar anak laki-laki yang berusia masih di bawah umur.

"Pelaku sodomi ini mencari korban mencari korban secara acak ketika situasi di lingkunganya tengah sepi, lalu memaksa korban dan dibawa ke tempat yang tersembunyi," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya menduga tindakan aksi pencabulan atau sodomi tersebut masih terdapat korban lainya. Namun masih enggan untuk melaporkan hal tereenut kepada polisi.

"Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya itu. Beberapa korban kemungkinan nantinya kemungkinan akan melapor. Tapi karena ini kasus asusila dan tentunya kaitannya dengan keengganan dari orangtua dan si anak sendiri untuk melaporkan. Kesulitannya di situ untuk mengungkap beberapa korbannya,” ungkap dia.,

Baca juga: Guru Ngaji di Senegal Ditangkap setelah Rudapaksa 27 Siswinya di Sekolah

Dia mengungkapkan, atas perbuatanya tersebut pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Bejat Rudapaksa Bocah Laki-laki di Cianjur, Pelaku Sasar Korban yang Baru Pulang Salat Jumat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas