Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan Kasus Curanmor di Banyumas Tewas Diduga Dianiaya di Dalam Sel, 11 Narapidana Diperiksa

Polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian tersangka curanmor di dalam tahanan. Sebanyak 11 narapidana telah diperiksa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tahanan Kasus Curanmor di Banyumas Tewas Diduga Dianiaya di Dalam Sel, 11 Narapidana Diperiksa
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Jakam (kiri), ayah dari almarhum OK didampingi kuasa hukumnya Silvia Soembarto (kanan) saat ditemui wartawan di kediamannya dan menunjukkan bukti luka-luka pada jasad OK, Senin (5/6/2023). Polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian OK. 

Ayah Oki Kristodiawan, Jakam (51) mengaku ada yang janggal dengan kematian anaknya yang dibawa pulang ke rumah dalam keadaan penuh luka.

Ia tidak terima anaknya meninggal dalam keadaan seperti itu dan minta petugas kepolisian mengusut kasus ini.

Hal yang membuat keluarga curiga karena petugas melarang untuk membuka kain penutup jenazah.

"Saya tidak terima, anak saya meninggal, harus dihukum. Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti."

"Anak saya tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya syok," paparnya, Senin (5/6/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara itu, adik Oki Kristodiawan, Desi Dwi Gusti (18) menjelaskan pihak keluarga diberi kabar kakaknya meninggal pada Jumat (2/6/2023) pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Pelatih Silat di Klaten Aniaya Siswa SMP hingga Tewas, Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku

Kemudian ia pergi ke RS Margono, Banyumas untuk mendampingi pengantaran jenazah ke rumah duka.

Berita Rekomendasi

"Ketika di ruang jenazah sudah ditutup kain mori. Dibawa mobil jenazah sana dari RS Margono dan sampai rumah pukul 14.00 WIB usai Jumatan," terangnya.

Kuasa hukum keluarga tersangka, Silvia Soembarto menyatakan ada yang janggal dari kematian Oki Kristodiawan karena kondisi jasadnya penuh luka.

Penahanan dilakukan sejak Kamis (18/5/2023), tapi pihak keluarga dilarang untuk membesuk selama 20 hari masa tahanan.

"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari ke depan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," bebernya.

Keluarga kaget ketika mendapat kabar Oki Kristodiawan meninggal saat ditahan karena tidak memiliki riwayat penyakit.

Baca juga: Kronologi Dua ASN di Lampung Aniaya ART, Korban Tak Digaji dan Dipaksa Bekerja Tanpa Busana


"Diantar ambulans dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal."

"Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya dan didapati kondisi penuh luka," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas