Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi
Rumah tersebut disebut milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 orang asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di sisi lain, warga ungkap kesaksiannya mengenai rumah yang diduga dijadikan penampungan para korban.
Baca juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Lampung, 24 Korban Berhasil Diselamatkan
Lokasi rumah tersebut di Jalan Padat Karya-Perum Polri, Gang Hi Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Rumah tersebut disebut milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.
Seorang warga setempat, Saidi mengatakan bahwa rumah tersebut sudah lama kosong dan tidak dihuni oleh pemiliknya.
"Itu rumahnya Pak Laksa, dia dulu mantan kapolres Lampung Utara, saya lupa tahun berapa," ujar Saidi saat ditemui Tribunlampung, Rabu (7/6/2023).
"Sejak dia dimutasi sekitar lima tahun lalu rumah itu memang kosong, cuma sesekali aja ada yang masuk buat bersih-bersih," kata dia.
Pantauan Tribunlampung, sekeliling rumah tersebut telah terpasang garis polisi.
Baca juga: Imigrasi Entikong Diminta Waspadai WNI yang Terindikasi Korban Sindikat Perdagangan Orang
Rumah itu sendiri terbilang cukup luas dan terdiri dari dua bangunan, yakni bangunan utama yang berada di bagian depan, serta satu bangunan bertingkat yang berada di bagian belakang.
Di bagian gerbang rumah, tertulis plang nama Andi Irsan SH, MH.
Saidi mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai plang nama tersebut.
"Kalau itu saya enggak tahu pasti, apa dia pengelola atau yang ngurus rumah," ujar Saidi.
Sementara itu, salah seorang warga lainnya, Yanti mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa ada satu unit Bis tiba di lokasi tersebut pada hari Sabtu (3/6/2023).
Namun dirinya tidak mengetahui bahwa rombongan tersebut merupakan pekerja imigran ilegal.