Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi

Rumah tersebut disebut milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.

Penulis: Erik S
zoom-in Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Rumah perwira Polri di Kelurahan Rajabasa Raya yang dijadikan tempat singgah pekerja migran Indonesia (PMI) 

IT (24) warga Depok ditangkap membantu mengawal CPMI ilegal asal Bogor ke Balam dengan mobil DW. 

IT juga pernah membawa lima orang CPMI proses pengajuan visa uni Emirat arab dan mendapatkan uang Rp 600 ribu dari DW dari 5 CPMI. 

AR (50) jak-tim di tangkap peran disamping konsumsi cpmi dan mengawasi di penampungan dan Bogor tidak kabur. 

Atas perintah tersangka DW dengan gaji Rp 3 juta dengan tugas koordinir kebutuhan CPMI selama di penampungan. 

AL (31) warga desa kabupaten Bandung Jawa Barat dengan peran membantu AR menyiapkan keperluan. 

"Dia mendapat gaji Rp Juta dengan barang bukti 24 lembar foto copy CPMI , 9 lembar tiket pesawat," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

"Ada 3 HP yang diamankan milik DW, dari 24 korban dengan 4 tersangka cara atau modus 4 tersangka itu bersama sama melakukan perekrutan dan menampung dari NTB dipersiapkan pmi non prosedural dikirim ke timur Tengah sebagai ART," kata Irjen Pol Helmy. 

BERITA TERKAIT

Semenanjung itu hasil ungkap rekrutmen ilegal jaringan Malaysia pada 25 Oktober 2022 jam 21.00 wib di Batang Hari Lamtim. 

Baca juga: Soal Kasus Perdagangan Orang, Mahfud MD: Tidak ada Backing-backingan Bagi Penjahat

Identitas dari CPMI ilegal Malaysia itu ada 4 orang AW 45 tahun warga Batang Hari Lamtim, RW warga Lamtim, PN Lamtim dan PH dari Bandar Lampung. 

"Mereka sudah sampai di Malaysia dan dijanjikan menjadi ART malah jadi pelayan di kuil dengan gaji Rp 5-7 Juta," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

"Dari keempatnya korban bahwa polisi menduga terjadi TPPO. Kami telah menangkap dua orang tersangka pertama S (50) IRT warga Candirejo, Batang Hari, Lamtim," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Kemudian JK (50) warga batang hari Lamtim sebagai DPO dengan tugas memesankan tiket pelabuhan Dumai ke Malaysia dan koneksi agen di Malaysia. 

Ia mengatakan, Polda Lampung kurun waktu 2020-2023 atau 4 tahun sudah menangkap 29 tersangka terkait TPPO.

Sementara itu korban berhasil diselamatkan ada 84 orang dan 24 dijumlahkan sejak 2020 60 orang lagi yang diselamatkan. 

"Bahwa Provinsi Lampung titik pemberangkatan dan tempat perekrutan walaupun tidak dalam jumlah besar," kata Irjen Pol Helmy. 

"Kami tidak berhenti di sini dan ungkap jaringan itu 24 orang itu terkait di Bogor Jawa Barat dan kami akan dalami," kata Irjen Pol Helmy. 

"Jaringan yang lainnya juga akan kami bekerja sama dengan Mabes Polri, hingga Polda Banten, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jabar," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Diduga terjadi TPPO secara non prosedural pasal 2 ayat 1 tentang TPPO ancaman 15 tahun. 

Ia mengatakan, dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban tppo ini didapatkan informasi bahwa rumah yang dijadikan tempat mereka singgah di Rajabasa itu miliki seorang anggota polri. 

"Tetapi tentunya kita harus dalami bagaimana mereka bisa ada di sana apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa ada di sana," kata Irjen Pol Helmy. 

"Apakah sewa, kontrak, pinjem dan sebagainya dan ini harus di dalami. Kemudian Propam Polda Lampung akan berkoordinasi dengan propam mabes Polri untuk bisa ikut dalam melihat secara internal dan ini masih proses," kata Irjen Pol Helmy

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kesaksian Warga Rajabasa Raya soal Rumah Polisi yang Jadi Tempat Penampungan PMI Ilegal

dan

Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Janjikan Gaji Rp 5 Juta per Bulan ke 24 Korban

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas