Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi

Rumah tersebut disebut milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.

Penulis: Erik S
zoom-in Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Rumah perwira Polri di Kelurahan Rajabasa Raya yang dijadikan tempat singgah pekerja migran Indonesia (PMI) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 orang asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Di sisi lain, warga ungkap kesaksiannya mengenai rumah yang diduga dijadikan penampungan para korban.

Baca juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Lampung, 24 Korban Berhasil Diselamatkan

Lokasi rumah tersebut di Jalan Padat Karya-Perum Polri, Gang Hi Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Rumah tersebut disebut milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.

Seorang warga setempat, Saidi mengatakan bahwa rumah tersebut sudah lama kosong dan tidak dihuni oleh pemiliknya.

"Itu rumahnya Pak Laksa, dia dulu mantan kapolres Lampung Utara, saya lupa tahun berapa," ujar Saidi saat ditemui Tribunlampung, Rabu (7/6/2023).

"Sejak dia dimutasi sekitar lima tahun lalu rumah itu memang kosong, cuma sesekali aja ada yang masuk buat bersih-bersih," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Pantauan Tribunlampung, sekeliling rumah tersebut telah terpasang garis polisi.

Baca juga: Imigrasi Entikong Diminta Waspadai WNI yang Terindikasi Korban Sindikat Perdagangan Orang

Rumah itu sendiri terbilang cukup luas dan terdiri dari dua bangunan, yakni bangunan utama yang berada di bagian depan, serta satu bangunan bertingkat yang berada di bagian belakang.

Di bagian gerbang rumah, tertulis plang nama Andi Irsan SH, MH.

Saidi mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai plang nama tersebut.

"Kalau itu saya enggak tahu pasti, apa dia pengelola atau yang ngurus rumah," ujar Saidi.


Sementara itu, salah seorang warga lainnya, Yanti mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa ada satu unit Bis tiba di lokasi tersebut pada hari Sabtu (3/6/2023).

Namun dirinya tidak mengetahui bahwa rombongan tersebut merupakan pekerja imigran ilegal.

"Hari sabtu pagi itu memang ada yang datang satu bis kira-kira pukul 10.00 wib," kata Yanti.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Tau-tau pas malam senin kira-kira jam 23.00 banyak polisi datang, terus rumahnya langsung dipasang garis polisi," imbuhnya.

Lebih lanjut Yanti mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait pekerja imigran yang tinggal di sana.

Namun kata dia, rumah tersebut sebelumnya pernah beberapa kali didatangi sejumlah orang.

"Sebelumnya pernah ada  yang dateng-dateng gitu tapi enggak tahu kalau soal itu (pekerja migran),saya kira itu keluarganya" pungkasnya.

Janji gaji Rp 5 juta

Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah. 

Untuk kasus jaringan Timur Tengah dengan korban 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaku menjanjikan korban mendapat gaji Rp 5 Juta per bulan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, polisi berhasil mendapat keterangan atau interogasi kepada para calon PMI ilegal tersebut bahwa mereka sedang menunggu proses pembuatan paspor dan bisa tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

"Dari ata NIK, KTP CPMI tersebut tidak terdaftar domisili tidak ada rekomendasinya. Mereka tidak memiliki sertifikat kompetensi dari balai latihan kerja (BLK) dan tidak adanya jaminan kesehatan," kata Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (7/6/2023).

Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah.
Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah. ((Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra))

Kapolda pun mengatakan para CPMI ilegal ini tidak bisa menunjukkan persyaratan lainnya.

Saat ini, 24 orang CPMI tersebut ditampung sementara di Unit Renakta.

Mereka juga didampingi Bidokes selama menjalani pemeriksaan kesehatan serta trauma healing.

Irjen Pol Helmy mengatakan, CPMI ilegal tersebut yakni terdiri dari warga Lombok Timur (4 orang), Bima (5), Lombok Tengah (3). 

Warga Dompu (3), Lombok Barat (5) dan Mataram 4 orang.

"Mereka ini berusia mulai dari umur 21 tahun hingga umur 47 tahun," kata Irjen Pol Helmy. 

Irjen Helmy mengatakan, ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap yakni jaringan Malaysia dan Timur Tengah. 

Baca juga: Kapolri Janji Bakal Sikat Siapa Pun yang Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Kalau jaringan Timur Tengah ini ada 24 orang ini hendak ke Timur Tengah dengan gaji Rp 5 Juta dan tersangka yang kami amankan 4 orang untuk jaringan Timur Tengah," kata Irjen Pol Helmy. 

"Sementara itu jaringan Malaysia satu orang ditangkap dan satu orang lagi DPO, jadi kami hari ini menghadirkan lima orang. Empat pelaku kasus jaringan Timur Tengah dan satu orang pelaku jaringan Malaysia," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku yakni meliput beberapa aspek yakni perekrutan, penampungan, pemberangkatan dan ini yang menjadi sasaran penyelidikan polisi. 

"Dari hasil yang diterima dari petugas dan Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus berbeda dengan dua jaringan berbeda," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, tentang pengungkapan jaringan Timur Tengah atau CPMI non prosedural diungkap pada minggu 4 Juni 2023 pukul 13.41 wib.

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang TPPO di Rajabasa Bandar Lampung. 

"Pengecekan di lokasi ditemukan 24 orang yang terindikasi perempuan semua dari NTB," kata Irjen Pol Helmy. 

Irjen Pol Helmy mengatakan, tersangka ada lima orang dari kasus Malaysia dan Timur Tengah. 

Pelaku DW (29) warga bekasi tertangkap mengkoordinir perekrut di NTB tujuan Timur Tengah, Samsul dan Safar mencari calon PMI dari NTB. 

Mereka membiayai CPMI dari NTB menuju Jakarta akomodasi ke Bandar Lampung atau tempat transit.

"Pelaku melakukan pembuatan paspor di WTC Mall Serpong Tanggerang dan mempunya atensi negara yang dituju Arab Saudi dan ini Emirat Arab," kata Irjen Pol Helmy. 

IT (24) warga Depok ditangkap membantu mengawal CPMI ilegal asal Bogor ke Balam dengan mobil DW. 

IT juga pernah membawa lima orang CPMI proses pengajuan visa uni Emirat arab dan mendapatkan uang Rp 600 ribu dari DW dari 5 CPMI. 

AR (50) jak-tim di tangkap peran disamping konsumsi cpmi dan mengawasi di penampungan dan Bogor tidak kabur. 

Atas perintah tersangka DW dengan gaji Rp 3 juta dengan tugas koordinir kebutuhan CPMI selama di penampungan. 

AL (31) warga desa kabupaten Bandung Jawa Barat dengan peran membantu AR menyiapkan keperluan. 

"Dia mendapat gaji Rp Juta dengan barang bukti 24 lembar foto copy CPMI , 9 lembar tiket pesawat," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

"Ada 3 HP yang diamankan milik DW, dari 24 korban dengan 4 tersangka cara atau modus 4 tersangka itu bersama sama melakukan perekrutan dan menampung dari NTB dipersiapkan pmi non prosedural dikirim ke timur Tengah sebagai ART," kata Irjen Pol Helmy. 

Semenanjung itu hasil ungkap rekrutmen ilegal jaringan Malaysia pada 25 Oktober 2022 jam 21.00 wib di Batang Hari Lamtim. 

Baca juga: Soal Kasus Perdagangan Orang, Mahfud MD: Tidak ada Backing-backingan Bagi Penjahat

Identitas dari CPMI ilegal Malaysia itu ada 4 orang AW 45 tahun warga Batang Hari Lamtim, RW warga Lamtim, PN Lamtim dan PH dari Bandar Lampung. 

"Mereka sudah sampai di Malaysia dan dijanjikan menjadi ART malah jadi pelayan di kuil dengan gaji Rp 5-7 Juta," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

"Dari keempatnya korban bahwa polisi menduga terjadi TPPO. Kami telah menangkap dua orang tersangka pertama S (50) IRT warga Candirejo, Batang Hari, Lamtim," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Kemudian JK (50) warga batang hari Lamtim sebagai DPO dengan tugas memesankan tiket pelabuhan Dumai ke Malaysia dan koneksi agen di Malaysia. 

Ia mengatakan, Polda Lampung kurun waktu 2020-2023 atau 4 tahun sudah menangkap 29 tersangka terkait TPPO.

Sementara itu korban berhasil diselamatkan ada 84 orang dan 24 dijumlahkan sejak 2020 60 orang lagi yang diselamatkan. 

"Bahwa Provinsi Lampung titik pemberangkatan dan tempat perekrutan walaupun tidak dalam jumlah besar," kata Irjen Pol Helmy. 

"Kami tidak berhenti di sini dan ungkap jaringan itu 24 orang itu terkait di Bogor Jawa Barat dan kami akan dalami," kata Irjen Pol Helmy. 

"Jaringan yang lainnya juga akan kami bekerja sama dengan Mabes Polri, hingga Polda Banten, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jabar," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Diduga terjadi TPPO secara non prosedural pasal 2 ayat 1 tentang TPPO ancaman 15 tahun. 

Ia mengatakan, dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban tppo ini didapatkan informasi bahwa rumah yang dijadikan tempat mereka singgah di Rajabasa itu miliki seorang anggota polri. 

"Tetapi tentunya kita harus dalami bagaimana mereka bisa ada di sana apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa ada di sana," kata Irjen Pol Helmy. 

"Apakah sewa, kontrak, pinjem dan sebagainya dan ini harus di dalami. Kemudian Propam Polda Lampung akan berkoordinasi dengan propam mabes Polri untuk bisa ikut dalam melihat secara internal dan ini masih proses," kata Irjen Pol Helmy

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kesaksian Warga Rajabasa Raya soal Rumah Polisi yang Jadi Tempat Penampungan PMI Ilegal

dan

Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Janjikan Gaji Rp 5 Juta per Bulan ke 24 Korban

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas