Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi
Rumah tersebut disebut milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.
Penulis: Erik S
![Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rumah-perwira-polri-di-kelurahan-rajabasa-raya.jpg)
"Hari sabtu pagi itu memang ada yang datang satu bis kira-kira pukul 10.00 wib," kata Yanti.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Tau-tau pas malam senin kira-kira jam 23.00 banyak polisi datang, terus rumahnya langsung dipasang garis polisi," imbuhnya.
Lebih lanjut Yanti mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait pekerja imigran yang tinggal di sana.
Namun kata dia, rumah tersebut sebelumnya pernah beberapa kali didatangi sejumlah orang.
"Sebelumnya pernah ada yang dateng-dateng gitu tapi enggak tahu kalau soal itu (pekerja migran),saya kira itu keluarganya" pungkasnya.
Janji gaji Rp 5 juta
Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah.
Untuk kasus jaringan Timur Tengah dengan korban 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaku menjanjikan korban mendapat gaji Rp 5 Juta per bulan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, polisi berhasil mendapat keterangan atau interogasi kepada para calon PMI ilegal tersebut bahwa mereka sedang menunggu proses pembuatan paspor dan bisa tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Dari ata NIK, KTP CPMI tersebut tidak terdaftar domisili tidak ada rekomendasinya. Mereka tidak memiliki sertifikat kompetensi dari balai latihan kerja (BLK) dan tidak adanya jaminan kesehatan," kata Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (7/6/2023).
![Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polda-lampung-berhasil-meringkus-lima-tersangka-tppo.jpg)
Kapolda pun mengatakan para CPMI ilegal ini tidak bisa menunjukkan persyaratan lainnya.
Saat ini, 24 orang CPMI tersebut ditampung sementara di Unit Renakta.
Mereka juga didampingi Bidokes selama menjalani pemeriksaan kesehatan serta trauma healing.
Irjen Pol Helmy mengatakan, CPMI ilegal tersebut yakni terdiri dari warga Lombok Timur (4 orang), Bima (5), Lombok Tengah (3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.