Jaksa KPK Putuskan Cabut Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Karomani sama-sama mencabut banding.
Editor: Erik S
Tribun Lampung/Deni Saputra
Putusan pengadilan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani kini berkekuatan hukun tetap (inkraht).
Hasil putusan itu juga menuntut Karomani dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.
Sementara dua terdakwa lain, Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB
Keduanha juga diwajibkan pidana tambahan berupa uang pengganti yakni Rp300 juta terhadap Heryandi subsider 3 tahun penjara
Sementara Muhammad Basri, diwajibkan membayar uang pengganti sebilai Rp 150 juta subsider tiga tahun penjara.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Begini Alasan Jaksa KPK Cabut Banding Vonis 10 Tahun Mantan Rektor Unila Karomani
Berita Rekomendasi