Jaksa KPK Putuskan Cabut Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Karomani sama-sama mencabut banding.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Putusan pengadilan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani kini berkekuatan hukun tetap (inkraht).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Karomani sama-sama mencabut banding.
Baca juga: Ada Selisih Uang Pengganti, Jaksa KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Rektor Unila
Adapun alasan KPK mencabut banding tersebut lantaran putusan majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
Penasihat hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kedua pihak baik Jaksa KPK dan Karomani sama-sama melakukan pencabutan banding tersebut pada Kamis (8/6/2023).
"Iya, pada Kamis (8/6/2023) kemarin, kami dan Jaksa KPK telah sama-sama mencabut permohonan banding," ujar Ahmad Handoko, sabtu (10/6/2023).
"Dengan begitu perkara klien kami Profesor Karomani saat ini telah dinyatakan inkrah," jelasnya
Menurut Handoko, Karomani sendiri sebenarnya telah menyatakan menerima putusan hakim saat sidang vonis.
Namun, Jaksa KPK kemudian resmi mengajukan banding atas putusan tersebut pada 30 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman
Sehingga kata Handoko, pihaknya pun melakukan upaya hukum yang sama dengan melakukan banding juga.
"Dari awal kami dan Prof sesungguhnya memang sudah menyatakan untuk menerima putusan itu," kata Handoko.
"Klien kami juga sudah siap menjalani hukuman yang telah divonis," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.