Kata Kuasa Hukum soal Lahan Kebun Binatang Bandung yang Akan Disegel Pemerintah Daerah
Berikut ini kata kuasa hukum Kebun Binatang Bandung soal lahannya yang akan disegel Pemkot Bandung
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Lahan Kebun Binatang Bandung akan diambil alih oleh Pemkot Bandung, Jawa Barat.
Untuk diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Agus Slamet Firdaus selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar dari bukti yang saat ini dimiliki.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Pantja Astawa angkat bicara terkait rencana pemerintah Kota Bandung yang akan melakukan penyegelan atau penertiban Kebun Binatang Bandung.
Gede Pantja mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Satpol PP Kota Bandung atas perintah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang akan melakukan penertiban jika dalam waktu 7x24 jam tak menjalani kewajibannya sebagai penyewa.
"Kami dianggap membangkang sehingga alasan mereka (pemkot) untuk menindaklanjuti permintaan BKAD melakukan penertiban. Kami tentu sangat keberatan dan mempertanyakan legalitas pemkot yang selalu mengklaim secara sepihak bahwa aset atau lahan kebun binatang ini sebagai aset mereka (pemkot)."
Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan Kebun Binatang Bandung
"Sampai sekarang itu tak bisa dibuktikan bila aset atau lahan ini milik mereka, terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Perwakilan Jabar di dalam inventaris barang maupun aset daerah yang sama sekali kosong," katanya di Kebun Binatang Bandung, Sabtu (10/6/2023).
Selain itu, I Gede Pantja pun merasa bingung secara logika hukum pihak Yayasan Margasatwa Tamansari disebut sebagai penyewa namun pemkot sendiri, katanya, sama sekali tak bisa membuktikan sebagai pemilik sah kebun binatang sebagaimana perintah UU perbendaharaan negara UU nomor 1 tahun 2004.
"Logikanya dimana jika kami dikatakan penyewa. Bila mereka sebagai pemilik sah saja tak bisa membuktikannya, maka dasar itu kam pertanyakan legalitas pemkot dalam memerintahkan satpol PP untuk melakukan penertiban. Jadi, kami keberatan," katanya.
Rencananya, pemkot Bandung melalui Satpol PP bakal melakukan penertiban kebun binatang pekan depan.
I Gede Patja pun menegaskan mereka tak akan diam diri dan bakal segera meminta kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa.
"Artinya, (pemkot) melakukan tindakan yang tidak didasari hukum. Jadi, kami akan lawan," ujarnya.
Hal senada diungkap Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edy Permadi.
Menurutnya, surat yang dilayangkan pemkot Bandung mengacu pada pengelolaan aset daerah yang menurut pemkot kebun binatang itu merupakan lahan miliknya.