Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Bandung, Akui Rasakan Sakit di Tubuhnya
Berikut ini kabar terbaru soal kasus perundungan siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung, jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Korban dan pelaku pun sebenarnya telah dimediasi yang membuat pelaku perundungan harus wajib lapor.
Karena tidak terima, pelaku kembali melakukan perundungan terhadap korban.
Baca juga: Waspadai Perundungan Siber di Media Sosial, Bisa Memicu Korban Ingin Bunuh Diri
Orang Tua Korban Laporkan Pelaku ke Polisi
Karena tak kapok, orang tua korban pun akhirnya melaporkan 11 anak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung, Jumat (9/6/2023).
Orang tua korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Boyke Luthfiana Syahrir.
"Jadi, hari ini terjadi laporan dari kedua orang tua korban yang mana kedua orang tua korban ini merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebayanya," ujar Boyke Luthfiana Syahrir di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari TribunJabar.id.
Laporan tersebut dibuat untuk memberikan efek jera, karena antara pelaku dan korban sempat dimediasi namun kembali melakukan perundungan.
"Kejadian pertama itu Jumat, 2 Juni 2023. Sudah dimediasi. Tapi di hari selanjutnya terjadi pemukulan lagi terhadap korban," katanya.
Pihaknya mengungkapkan, perkara ini harus menjadi perhatian bagi dunia pendidikan.
"Kami tadi diterima dengan baik oleh pihak Polrestabes Bandung. Perkara ini harus menjadi perhatian bagi seluruh dunia pendidikan, khususnya di Kota Bandung," ucapnya.
Baca juga: Kasus Perundungan di SMP Bandung, Para Pelaku Diperiksa Polisi Didampingi Orang Tua
Polisi Bakal Memproses
Kasatreskrim Polresta Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kasus ini diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 anak berhadapan dengan hukum," ujar Agah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/6/2023).
Mengutip Tribun Jabar, ia juga mengungkapkan, proses hukum terhadap para anak akan dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.
"Sesuai dengan aturan sebagai mana dimaksudkan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.
"Proses berjalan dan berlanjut, korban sudah di visum," tambahnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)