Kajari Lahat Bantah Tudingan Siswa SMP Diintimidasi Jaksa, Sebut Tak Ada Pertemuan
Kajari Lahat menegaskan tidak ada initmidasi hingga ancaman terkait video siswa SMP yang menyebut orang tuanya didesak jaksa berdamai.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Gunawan Sumarsono, membantah terkait intimidasi jaksa terhadap siswa SMP berinisial AK (13).
Seperti diketahui, video pernyataan AK yang mengaku dintimidasi oleh jaksa hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Gunawan menegaskan apa yang disampaikan AK tersebut adalah tidak benar.
Bahkan, ia mengungkapkan tidak ada pertemuan antara jaksa berinisial SD dan orang tua AK tersebut.
Hal ini, kata Gunawan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pihak Kajari Lahat kepada jaksa SD.
"Tidak ada intimidasi dan ancaman. Tidak ada juga pertemuan antara SD dan orang tua AK. Apa yang disampaikan AK dalam video tidak benar. "
"Untuk diketahui perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat. Artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti, "ujarnya pada Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ini Sepak Terjang Kabag Hukum Pemkot Jambi Saat Jadi Jaksa
Gunawan menjelaskan, memang ada kemungkinan seseorang untuk menanyakan kepada jaksa terkait kasus tersebut.
Lalu, ia mengatakan jaksa SD menjawab kalau tidak ada diversi atau pengalihan perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, maka akan berujung dijebloskan ke penjara.
Dengan pernyataan tersebut, Gunawan menilai hal itu bukanlah ancaman tapi penjelasan dari jaksa SD.
Selanjutnya, Gunawan juga mengklarifikasi terkait tudingan tak diterimanya berkas dari AK.
Ia menegaskan, berkas tersebut bukan tidak diterima tetapi dikembalikan kembali ke Polres Lahat untuk dilengkapi.
"Kami bukan menolak berkas tapi menggembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti. Kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.
Keluarga Bantah Penjelasan Kajari, Sebut Didesak Jaksa agar Berdamai
Pihak keluarga AK pun membantah pernyataan Gunawan terkait tidak adanya intimidasi dari jaksa.
Bantahan tersebut, pun diketahui melalui unggahan video di akun Instagram kakak AK yang bernama Berlan, @makbar5440 pada Senin (12/6/2023).
Dalam unggahan tersebut, Berlan menjelaskan bahwa orang tuanya dipanggil oleh Kejari Lahat dan didesak agar berdamai pada Februari 2023.
Ia mengungkapkan jika orang tuanya tidak mau berdamai, maka jaksa tersebut mengancam akan memenjarakan AK.
"Ibu SD mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai. Kalau tidak berdamai, maka AK dipenjara. Itupun diucapkannya berulang-ulang kalinya," kata Berlan.
Baca juga: Dituding Intimidasi Siswi SMP Saat Mediasi di Polda Jambi, Begini Jawaban Kepala UPTD PPA
Berlan pun meminta bantuan kepada Kejagung dan Presiden Jokowi lantaran merasa dizalimi oleh Kejari Lahat.
"Tolong bapak Presiden Jokowi dan bapak Kejaksaan Agung sekeluarga ini sudah dizalimi dan fitnah, dituduh yang tidak-tidak," katanya.
"Padahal memang kenyataannya oknum jaksa tersebut mengintimidasi orang tua dan keluarga saya. Beri kami rasa keadilan pak, tolong," sambung Berlan.
Kasus yang Dialami AK, Berawal dari Persoalan Kotak Amal Masjid Hilang
Gunawan menjelaskan, bahwa ada kasus ketika AK dan warga Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Lahat berinisial HS saling lapor.
Namun, bekas laporan HS telah dinyatakan P21 atau lengkap sedangkan milik AK belum lengkap.
Kemudian, kata Gunawan, AK akan dipanggil oleh Kejari Lahat untuk melakukan proses diversi.
Namun ternyata, AK masih ujian sekolah sehingga pemanggilan belum dilakukan.
"Kalau laporan dari HS kepada AK sudah lengkap. Makanya kita mengarahkan ke diversi. Kalau tidak tercapai proses itu bisa lanjut. Begitu juga laporan Akbar jika memang lengkap akan diproses juga," kata Gunawan.
Adapun kronologi berdasarkan laporan dari HS, pelapor menyampaikan kepada AK bahwa kotak amal di masjid sering hilang.
Mendengar pernyataan HS, AK pun merasa tidak terima dan mengambil sebilah bambu dan memukulnya.
Lantas, anak HS berinisial JW pun datang untuk melerai.
"Atas dasar itu HS melaporkan AK. Nah, HS ini ada saksi dan hasil visumnya yang menyatakan AK memukul dahulu, " ujar Gunawan.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Berlan.
Menurutnya, kejadian bermula pada 9 September 2022 lalu ketika AK tengah duduk di sekitar masjid desa.
Lalu, secara tiba-tiba, HS diduga memegang AK dan langsung menuduh telah mencuri uang masjid.
Baca juga: Sosok Gempa Awaljon, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Laporkan Siswi SMP, Mantan Jaksa Kejari Jambi
Kemudian, kata Berlan, datanglah JW dan langsung memukul dan mencekik AK.
"Atas kejadian itu adik saya mengadu ke saya dan kemudian kejadian itu sorenya kami laporkan ke Polres Lahat. Sore itu juga langsung visum, " jelasnya.
Kasus ini pun bergulir di Polres Lahat.
Lalu, pada 8 Februari 2023, orang tua AK dipanggil oleh Kejari Lahat.
"Datanglah bapak, ibu dan saya ke Kejaksaan. Tapi pas di kejaksaan saya gak dibolehin masuk ke ruang Jaksa yakni SD, "ujarnya.
Berlan mengatakan, di dalam ruang SD, kedua orang tuanya disebut diintimidasi dan meminta agar berdamai.
Bahkan, SD mengancam AK akan dipenjarakan karena terlapor juga melaporkan AK.
"Mengancam AK akan dipenjara jika tidak berdamai. Kami gak mau berdamai. Pelapor juga melaporkan adik saya dengan alasan digebuk oleh adik saya, " cerita Berlan.
Ditambahkan Berlan, keluarganya merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan.
"Padahal saksi sudah ada dan visum juga ada. Dan tidak mungkin adik saya bohong atas pengeroyokan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)