Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Kecewa: Dia Itu Residivis, Nyesek Banget
Isak tangis keluarga Arya Saputra, pelajar yang tewas oleh ASR alias Tukul pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor membacakan vonis
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tukul alias ASR, eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad divonis 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Vonis 9 tahun itu tak dapat diterima oleh keluarga almarhum Arya Saputra. Kakak almarhum, Ratih Permata menilai hukuman tersebut terlalu ringan apalagi terdakwa sebelumnya juga pernah terlibat kasus hukum.
Baca juga: Tukul, Eksekutor Kasus Pembacokan yang Menewaskan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara
"Dia itu residivis. Lalu, ngebunuh juga. Tapi kenapa, hukumannya hanya 9 tahun aja. Nyesek banget," kata Ratih.
Minta Hukuman Lebih Tinggi
Isak tangis keluarga Arya Saputra, pelajar yang tewas oleh ASR alias Tukul pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor membacakan vonis putusan terhadap Tukul.
Keluarga Arya Saputra terisak usai Tukul di vonis hukuman penjara selama 9 tahun, Senin (12/6/2023).
Isak tangis itu mulai terdengar saat keluarga Arya Saputra keluar ruang sidang usai mendengar putusan vonis di Ruang Tirta PN Kota Bogor.
Ayah angkat, Rojai, menjadi keluarga Arya Saputra yang paling histeris usai mendengar putusan teraebut.
Baca juga: Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya
Bahkan, dirinya sampai dipegangi oleh keluarga yang lain dan langsung ditenangkan.
"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com.
Kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata pun menjadi keluarga yang tidak terima terhadap putusan ini.
Seharunya, putusan hukuman penjara ini lebih dari 9 tahun.
"Saya jujur aja tidak puas. Tidak puas banget terhadap putusan ini. Yaalah kenapa 9 tahun," kata Ratih kepada TribunnewsBogor.com.