Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Kecewa: Dia Itu Residivis, Nyesek Banget

Isak tangis keluarga Arya Saputra, pelajar yang tewas oleh ASR alias Tukul pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor membacakan vonis

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Kecewa: Dia Itu Residivis, Nyesek Banget
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keluarga Arya Saputra tak terima dengan putusan hakim dalam memvonis Tukul pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar Kota Bogor divonis 9 tahun penjara, pihak keluarga pun akan melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya 

Raih pun akan terus berupaya agar hukuman yang diterima Tukul bisa lebih dari yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

Mulai dari banding, sampai mencoba audiensi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya agar hukumannya bisa lebih tinggi.

"Saya kedepannya akan banding. Tidak hanya banding kami juga mungkin akan bersurat dan meminta audiensi dengan Bima Arya," tambahnya.

Dirinya berharap, semoga hukuman yang diterima Tukul bisa lebih tinggi.

Baca juga: Duka Keluarga Korban Pembacokan di Bogor: Tidak Ada yang Gantikan Adik Saya

"Doakan saja. Itu menjadi salah satu bagian ikhtiar kami. Dia ( Tukul) sudah menghilangkan nyawa Arya," tandasya.

Akhirat Menghukummu di Neraka

Hati ayah dan keluarga besar Arya Saputra pedih mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pembacok siswa SMK Bogor, ASR alias Tukul.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, Tukul hanya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin (12/6/2023).

Vonis Tukul tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

Namun, vonis untuk Tukul lebih ringan daripada dakwaan maksimal dari pasal yang disangkakan yakni selama 15 tahun penjara.

"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Atas putusan tersebut, keluarga besar Arya Saputra yang menghadiri sidang di ruang Tirta PN Kota Bogor itu tak puas.


Seperti terlihat dalam unggahan kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata yang sempat kesal dengan sosok Tukul.

Sembari merekam momen kedatangan Tukul ke ruang sidang, Ratih memaki pelaku pembacokan adik kesayangannya itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas